9 Parpol yang tidak lagi menjalani proses substantive review di KPU - WisataHits
Yogyakarta

9 Parpol yang tidak lagi menjalani proses substantive review di KPU

Harianjogja.com, JOGJA – Setidaknya sembilan parpol (parpol) dipastikan tidak lagi melalui tahap verifikasi faktual dalam proses pendaftaran peserta pemilihan umum (pemilu) mendatang pada 2024. Proses pendaftaran partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung hingga 14 Agustus.

Komisioner KPU Kota Jogja, Erizal, mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 6 PKPU 4/2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 memutuskan ada empat kategori partai politik. sebagai calon dalam pemilu, yaitu ambang batas di atas empat persen pada pemilu lalu, di bawah ambang batas tetapi dengan perwakilan di DPRD, di bawah ambang batas karena tidak memiliki perwakilan di DPRD, dan partai politik yang masih belum pernah memilih di pemilu sebelumnya. pemilu.

“Partai politik yang melampaui ambang batas dapat ditetapkan sebagai pemilih jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Sedangkan tiga kategori lainnya harus menjalani pemeriksaan administratif dan pemeriksaan fakta sebelum ditetapkan sebagai pemilih. kata Komisioner KPU Kota Jogja, Erizal, Rabu (10/10/2018).

BACA JUGA: DPRD Minta Retribusi Wisata Bantul Ditangani Swasta Bukan Pemkab

Ia menambahkan, pihaknya masih menyiapkan staf untuk melakukan tahap verifikasi administrasi setelah proses pendaftaran selesai. Pusat nantinya akan mendelegasikan berkas partai politik ke masing-masing kabupaten/kota untuk ditinjau secara administratif. Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan fakta dan terakhir penentuan para pihak.

“Partai politik harus bertahan di setiap tahap. Tapi untuk parpol yang memenuhi ambang batas empat persen, jika lolos uji administrasi, statusnya sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” imbuhnya.

Dihimpun informasi, sembilan parpol yang kemudian dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dan tidak lolos tahap verifikasi faktual adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, PPP, PAN, Demokrat, dan NasDem. Data terakhir yang masuk, kata Erizal, adalah 42 parpol nasional yang telah mengajukan dan dicolokkan ke Sistem Informasi Parpol (Sipol).

BACA JUGA: Pemda DIY Pastikan Tol Jogja-YIA Hindari Sawah

“Dari jumlah tersebut, 18 parpol sudah mendaftar, sembilan berencana mendaftar dan 15 lainnya belum mengonfirmasi rencana pendaftaran. Dari 18 parpol yang mendaftar ke KPU, ada 13 parpol yang sudah masuk tahap verifikasi administrasi, dan lima parpol sudah diminta melengkapi berkas ke KPU. Masa pendaftaran sudah habis,” jelasnya.

Ketua DPC Partai NasDem Jogja, Sigit Wicaksono mengatakan meski partainya tidak lagi harus menjalani tahap pengecekan fakta, data yang dilaporkan ke KPU sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan. Sigit mengatakan, penentuan siapa yang akan memilih menjadi kewenangan penuh KPU.

“Kami telah memenuhi domain dan kewajiban partai. Langkah selanjutnya tentunya kita tunggu dan serahkan semua prosesnya ke KPU,” pungkasnya.

Source: jogjapolitan.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button