YMKL Gelar Seminar Dalam Upaya Melindungi dan Menghormati Hak-Hak Masyarakat Adat - Ceramah - WisataHits
Jawa Timur

YMKL Gelar Seminar Dalam Upaya Melindungi dan Menghormati Hak-Hak Masyarakat Adat – Ceramah

YMKL mengadakan seminar untuk melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat adat

PEKANBARU (BICARA) – Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), didukung oleh Departemen Dalam Negeri dan Ford Foundation, menyelenggarakan seminar dan lokakarya untuk meningkatkan kapasitas para pihak untuk melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat yang akan diselenggarakan dari 5 hingga 6 September 2022.

YMKL sendiri merupakan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Salah satu wilayah kerja YMKL ada di Riau yang bekerja sama dengan Bahtera Alam.

Selain itu, sambil menunggu adanya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018, peraturan nasional tidak dapat dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Selanjutnya, kapasitas antar pihak mulai dari masyarakat adat, pemerintah dan sektor lainnya tidak mumpuni untuk mendukung penghormatan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Oleh karena itu, penting untuk mengadakan seminar dan lokakarya ini.

Seminar dan workshop ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Setda Provinsi Riau, Dr. Masrul Kasmi. Menurut Masrul, Pemprov Riau telah berjanji untuk terus melindungi masyarakat adat dan membantu mereka mendapatkan pengakuan.

Hal ini dibuktikan dengan dua pengakuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yaitu Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampa serta Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan.

“Saya juga prihatin hari ini, kita sedang mempercepat identifikasi MHA di Riau dengan membentuk tim yang akan saya tanggung. Kami mencoba melihat bagaimana banyak peraturan yang memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat kami ini bisa berjalan. Jadi kalau mau marah-marah dan teriak-teriak di meja, ini saatnya, tapi harus ada akhir, pasti ada hasilnya,” kata Masrul Kasmy, Selasa (9/6/2022).

Direktur Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, Emilius Ola Kleden, juga hadir dalam kegiatan ini. Emil juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukanlah suatu kebetulan karena secara historis Kampar merupakan daerah pertama di Indonesia yang mengeluarkan peraturan daerah tentang masyarakat adat, sehingga menjadi bagian dari forum pengetahuan yang nantinya dapat dibagikan kepada para peserta.

“Saya berharap pertemuan ini dapat memajukan isu-isu terkait perlindungan dan penghormatan terhadap masyarakat adat di Riau. Dan kita dapat berbicara tentang upaya dan inisiatif yang telah dan sedang dilakukan dalam kaitannya dengan perlindungan dan penghormatan terhadap masyarakat adat,” kata Emilius Ola Kleden.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Bahtera Alam Harry Oktavian menyatakan, pihaknya sebagai mitra YMKL melakukan kegiatan untuk menambah pengetahuan para pihak.

“Agar pekerjaan kita dapat diakomodasi dengan baik di lokasi. Selain itu, penting bagi Bahtera Alam sendiri yang merupakan bagian dari Pokja Perhutanan Sosial Riau untuk meningkatkan kapasitas para pihak yang nantinya akan membantu MHA di Riau,” kata Harry Oktavian.

Perwakilan masyarakat adat Petapahan Kenya, Saprul, mengucapkan terima kasih atas kegiatan tersebut. Menurut Saprul, ini merupakan bukti kepedulian kawan-kawan LSM terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Kami merasa bahwa masyarakat adat ini telah kehilangan hak mereka, bahkan negara sendiri telah merampas hak kami. Yang paling menyedihkan adalah hak kami telah diberikan kepada perusahaan atau investasi. Kami berharap para pihak membantu masyarakat adat ini, baik legitimasi maupun hak-hak yang baik. Kami merasa hanya teman-teman LSM, pers dan akademisi yang peduli dengan kami, pemerintah sangat sedikit mendukung hak kami,” kata Saprul.

Selama program, YMKL dan Bahtera Alam di Riau bekerja untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mengakui hak-hak masyarakat adat atau komunitas yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, khususnya hak mereka atas hutan leluhur dan akses hukum terhadap hutan leluhur. Selain itu, YMKL mendorong keterlibatan pihak lain, seperti dunia usaha, untuk ikut terlibat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal.

Hasil dari program ini tentunya cukup baik, antara lain mendukung masyarakat adat Kenegerian Petapahan, suku Sakai Bathin Sebanga, suku asli Orang Rawa dan masyarakat desa Sungai Rambai untuk perhutanan sosial. Diantaranya, YMKL menggalakkan kemitraan kehutanan di Desa Sungai Rambai, Kampar Kiri, yang selama ini telah mencapai kesepakatan kemitraan hutan bersama antara PT PSPI dan Masyarakat Desa Sungai Rambai.

Selain itu, YMKL juga berpartisipasi dalam upaya peningkatan kapasitas masyarakat adat dan lokal, seperti: B. Menyelenggarakan pelatihan Tudung Melayani bagi perempuan adat Kenegerian Petapahan, Pelatihan Trigona Madu bagi pemuda adat Kenegerian Petapahan, Pelatihan peningkatan kapasitas perempuan di 2 komunitas adat yaitu perempuan adat suku Sakai Bathin Sebanga dan perempuan adat anak rawa . Kegiatan ini menunjukkan komitmen YMKL untuk terus dan selalu mendukung masyarakat adat dan lokal di Riau untuk mendapatkan haknya.

Untuk saran dan informasi tentang CAKAPLAH.com, silahkan email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button