Warga Yogyakarta Tertipu Bittorent Trust Investasi Hingga Rp 1,3 Miliar - WisataHits
Yogyakarta

Warga Yogyakarta Tertipu Bittorent Trust Investasi Hingga Rp 1,3 Miliar

WAKTU INDONESIA, YOGYAKARTA – Memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat tentang investasi robot trading. Pelaku penipuan berhasil merayu korban, mengakibatkan kerugian miliaran rupiah. Seperti yang ditemukan oleh LFD (52) asal Jakarta yang berdomisili di wilayah DIY. Tergiur untung besar, pengusaha ini tertipu investasi BITTORRENT TRUST, sehingga merugi Rp 1,3 miliar.

Kuasa hukum korban, Jiwa Nugroho, membenarkan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY. Dengan terlapor DNC menghadirkan investasi kepada korban. dan NU pemegang nomor rekening bank untuk menghimpun dana nasabah. Dalam hal dugaan penipuan dan pelanggaran kepercayaan dalam pengertian Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

“Kemungkinan penyidik ​​akan mengembangkan unsur tindak pidana yang lebih spesifik,” kata Jiwa Nugroho dalam konferensi pers di Wood Room Harritage Resto, Jumat (1/7/2022).

Diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sindikat kejahatan ini menggunakan skema Ponzi dan menggunakan sarana elektronik untuk meyakinkan korbannya.

Langkah ini dimaksudkan untuk menjerat tersangka yang dilaporkan. Karena selama ini terdakwa juga mengaku sebagai korban. Sehingga penyidik ​​kesulitan mengungkap pelaku utama praktik penipuan ini, agar tidak mengulangi perbuatannya. Sindikat ini diyakini melakukan tindakan serupa dengan perusahaan yang berbeda.

Seperti halnya investasi penipuan lainnya. Pelaku yang menemui korban sekitar September 2021 menjanjikan keuntungan langsung 0,5% hingga 2% per hari. Dengan total profit minimal 15% setiap bulannya. Sebenarnya tawaran ini tidak logis, karena jauh di atas suku bunga bank. Namun, korban yang sudah tergiur dengan kemenangan besar tidak menyadari keanehan ini.

Para pelaku dengan sengaja tidak menunjukkan legalitas perusahaan. Bahkan tidak membuat perjanjian kontrak untuk kliennya. Akibatnya, pelanggannya kesulitan untuk mengajukan keluhan ketika masalah muncul. Misalnya, saat sulit menarik investasi. Mode ini sengaja dipilih untuk memuluskan aksi. Karena perusahaan mereka tidak memiliki legalitas.

Untuk meyakinkan pelanggannya, reporter juga memposisikan perusahaannya sebagai bagian dari platform BitTorrent. Wartawan juga melakukan simulasi penarikan tunai (withdrawal). Sehingga nasabahnya secara bertahap menyetor dana hingga Rp 1,3 miliar melalui rekening bank NU terlapor. Hingga kliennya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan setelah website www.bittorrenttrust.com down.

Berdasarkan kasus ini, Jiwa Nugroho berharap lebih banyak lagi korban yang datang. Karena dia yakin investasi penipuan ini akan memakan banyak korban. Dengan banyaknya korban yang datang, ini akan menarik perhatian penegak hukum. Sehingga sindikat yang merusak perekonomian masyarakat bisa terbongkar. Pada saat yang sama, dana nasabah dapat dikembalikan.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Jiwa Nugroho berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Selain menghormati unsur logika dan legalitas. Faktor besaran risiko juga harus menjadi perhatian publik. Ditambah peningkatan pemahaman tentang investasi yang bisa didapat dari berbagai sumber.

Dikonfirmasi ke SPKT Polda DI Yogyakarta, pihaknya telah menerima laporan atas dugaan penipuan investasi tersebut. Laporan diterima pada Sabtu 25 Juni 2022. Nomor : LP/B/0502/VI/2022/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA. Dalam kasus ini, kedua pihak terlapor akan tetap ditetapkan sebagai saksi.

**)

Dapatkan update informasi pilihan harian dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button