Walikota Batu terbang ke Jakarta dan menerima dokumen persetujuan pembuatan RTRW dari Kementerian - WisataHits
Jawa Timur

Walikota Batu terbang ke Jakarta dan menerima dokumen persetujuan pembuatan RTRW dari Kementerian

Walikota Batu Dewanti Rumpoko menerima dokumen persetujuan RTRW di Kantor Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Jakarta, Kamis (12/1/2022).  (Foto: Istimewa)Walikota Batu Dewanti Rumpoko menerima dokumen persetujuan RTRW di Kantor Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Jakarta, Kamis (12/1/2022). (Foto: Istimewa)

WAKTU JATIM – Kota Batu telah mendapatkan Pengesahan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022 – 2042 (RTRW) dari Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/BPN RI.

Dokumen tersebut diperoleh langsung dari Walikota Batu Dewanti Rumpoko oleh Direktur Tata Ruang Wilayah Wilayah I Reni Windyani di Kantor Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Jakarta, Kamis (12/1/2022).

Persub RTRW Kota Batu Tahun 2022 – 2042 diterbitkan dengan nomor PB.01/737.II-200/IX/2022 terhitung sejak tanggal 23 September 2022 oleh Kementerian ATR/BPN RI. Persub RTRW ini merupakan prasyarat pembentukan Perda 2022-2042 RTRW Kota Batu pengganti Perda No 7 Tahun 2011.

“Kami sangat menyadari perlunya menjaga lingkungan di Kota Batu semaksimal mungkin dan kami akan lebih percaya diri ketika ada kerangka hukum dan salah satunya adalah Peraturan Daerah RTRW,” ujar Dewanti.

Dewanti mengatakan, Perda RTRW ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan investor. Selain itu, Dewantu berharap Kementerian Pertanian/BPN RI dapat membantu pelaksanaan Perda RTRW tersebut.

“Tolong bantu sampai proses regulasi daerah selesai bahkan di Jatim kapan revisi RTRW bisa sinkron,” tambah Dewanti.

Kepala Bappelitbangda M Forkan menambahkan, proses pengajuan persub ini sudah melalui proses panjang sejak 2019. Peraturan Daerah RTRW yang akan berlaku juga akan berdampak besar terhadap langkah yang akan diambil Pemerintah Kota Batu dalam pembangunan daerah yang bertujuan untuk kemaslahatan rakyat.

“Perkembangan Kota Batu sebagai kota wisata begitu pesat dan membutuhkan perombakan RTRW. Makanya kami sudah ajukan persub ke Kementan/BPN RI sesuai PP 21 Tahun 2021 untuk revisi RTRW,” ujarnya kepada Forkan.

Persub ini kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, yang kemudian dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri. Setelah Mendagri, hasil evaluasi dilaporkan kembali ke daerah agar bisa segera diimplementasikan dalam peraturan daerah.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari JatimTIMES.com. Yuk gabung grup Telegram, klik link Telegram JatimTIMES lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button