Timsus mempercepat penyelidikan terhadap tersangka Ferdy Sambo dan teman-temannya - WisataHits
Jawa Tengah

Timsus mempercepat penyelidikan terhadap tersangka Ferdy Sambo dan teman-temannya

BERITA KEMENANGAN SUMBA TIMUR – Tim khusus yang bertugas mengusut dan mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bekerja dengan sungguh-sungguh.

Setelah mantan Kepala Cabang Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Timsus tetap menjalankan tugasnya dengan mempercepat penyidikan terhadap keempat tersangka tersebut.

Baca Juga: Sambut HUT RI, GKS Payeti dan Radio Max FM Gelar Lomba Menyanyi Lagu Kebangsaan Solo

Kasus tersebut, awalnya digambarkan sebagai kasus tembak-menembak, kini telah meningkat menjadi pembunuhan berencana di mana Brigadir J.

Dimana empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Pol FS, pasal yang disangkakan adalah Pasal 340, Pasal Jaminan 338, Pasal Junto 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hukuman bagi keempat tersangka ini adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Sedih Punya Aset Wisata Kok Jalannya Rusak?

Kabag Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas tersebut akan segera diteruskan ke Kejaksaan untuk dilakukan penyidikan.

“Sesuai perintah Kapolri, Timsus sedang konsentrasi pada pengajuan agar bisa segera diteruskan ke kejaksaan,” kata Dedi kepada wartawan, seperti dikutip Antara. sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News, Rabu (8/10/2022).

Baca Juga: IPTIK Indonesia Naik, Ini Pernyataan BPS

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat setelah Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR dan KM.

Kepala Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan tim Polri menggunakan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo karena perannya dalam menciptakan skenario pembunuhan.***

Baca Juga: 31 Anak Ikut Timbang Bulan Agustus 2022 di Posyandu Sukacita

Source: sumbatimur.victorynews.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button