Syarat umrah jemaah Indonesia semakin mudah, batas akhir dan batas mahram ditiadakan - WisataHits
Yogyakarta

Syarat umrah jemaah Indonesia semakin mudah, batas akhir dan batas mahram ditiadakan

YOGYAKARTA – Tawfiq Al Rabiah, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, memberikan informasi mengenai persyaratan umrah bagi jemaah haji asal Indonesia. Pengumuman itu disampaikan dalam pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI, pada 24 Oktober di gedung Kementerian Agama.

Persyaratan terbaru ini bertujuan untuk memudahkan jemaah haji asal Indonesia untuk menunaikan ibadah umroh. Selain itu, Menteri Agama Yaqut diundang oleh Kerajaan Arab Saudi untuk menghadiri Kongres Haji Januari 2023 sebagai tamu utama.

Tawfiq yang membawa undangan mengatakan, Kongres Haji akan membahas penyelenggaraan haji. Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Agama, Menteri Yaqut juga memberikan arahan tentang kemungkinan penambahan kuota haji untuk pelayanan kesehatan selama berada di Mina.

Syarat Umroh Jemaah Indonesia

Dalam pertemuan antara Menteri Agama Republik Indonesia dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, keduanya membahas kemitraan strategis dan fasilitasi prosedur kedatangan jemaah umrah Indonesia. Apa saja syarat umrah bagi jemaah haji Indonesia?

batas umur

Regulasi terbaru Kerajaan Arab Saudi menghapus batasan usia jemaah haji asal Indonesia. Sebelumnya, batas usia maksimal jemaah umrah adalah 65 tahun. “Juga tidak ada batasan usia atau yang lainnya, jadi semua orang diterima,” kata Tawfiq dari Depag RI.

Batasan usia dicabut karena pertimbangan penyakit COVID-19 sudah mereda. Menteri Agama Yaqut mentransmisikan rekor usia maksimal karena banyak jemaah umrah asal Indonesia yang berusia lebih tua.

“Yang Mulia Menteri mengajukan pertanyaan kepada saya tentang batas usia 65 tahun. Namun, saya ingin berbagi bahwa kurungan umum terkait dengan pandemi COVID-19,” kata Tawfiq.

Visa

Syarat selanjutnya bagi jemaah umroh adalah bisa. Kerajaan Arab Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa jemaah haji Indonesia dari 30 hari menjadi 90 hari.

Tawfiq juga mengatakan jemaah haji yang memiliki visa diperbolehkan bepergian selama berada di Arab Saudi. Visa untuk jemaah umrah dari Indonesia juga dikeluarkan dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Kami juga memastikan bahwa mereka yang datang untuk umrah diizinkan untuk mengunjungi tempat-tempat di Arab Saudi selain Mekkah dan Madinah,” kata Tawfiq.

Tanpa mahram

Persyaratan mahram bagi jemaah haji dari Indonesia juga dihapuskan. Kebijakan ini merupakan langkah Arab Saudi untuk menyambut kedatangan masyarakat Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

“Kami juga telah menghapus kewajiban mahram dalam perjalanan umrah. Jadi semua diterima. Tidak perlu mahram untuk umroh. Tanpa mahram,” kata Taufik.

Kebijakan baru Arab Saudi memudahkan perempuan asal Indonesia untuk menunaikan umrah. Salah satu alasan untuk menghapus persyaratan ini adalah karena kuota haji wanita Indonesia lebih tinggi daripada pria.

Kesehatan

Arab Saudi juga telah mencabut persyaratan kesehatan jemaah umrah dari Indonesia. Tawfiq menekankan bahwa semua persyaratan kesehatan telah dihapus, termasuk vaksinasi meningitis.

“Saya ingin berbagi bahwa dari Kerajaan Arab Saudi, kami menyambut hangat semua jemaah umrah Indonesia tanpa harus memiliki batasan dan ikatan dalam hal kesehatan dan jumlah, dan kami menyambut mereka semua sebaik mungkin,” kata Tawfiq.

Hilman Latief, Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama, berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengikuti kebijakan terbaru, yang tidak mewajibkan jemaah umrah divaksinasi meningitis.

Ini adalah serangkaian persyaratan yang diberlakukan oleh Arab Saudi untuk umrah terbaru jemaah haji Indonesia. Kebijakan terbaru ini diterapkan untuk mencapai tujuan program Saudi Arabia Vision 2030.

Tetap up to date dengan berita domestik dan internasional terbaru di VOI. Mereka menyajikan yang terbaru dan terkini secara nasional dan internasional.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button