Suami dan Anak Asing Berkewarganegaraan Ganda, Visa Indonesia Mana Yang Bisa Anda Gunakan? - WisataHits
Jawa Timur

Suami dan Anak Asing Berkewarganegaraan Ganda, Visa Indonesia Mana Yang Bisa Anda Gunakan?

Selasa 6 September 2022
Pengarang : Elyan Nadian Zahara
Penerbit: M. Fijar Sulistyo

Jakarta – Banyaknya pernikahan dari berbagai negara dewasa ini membuat penyesuaian di sana-sini menjadi rutinitas yang tak terhindarkan. Tidak ada pengecualian untuk mematuhi peraturan pemerintah mengenai visa, dalam hal ini visa untuk suami dan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Ini sering menjadi pertanyaan Mido Mido yang terlibat dalam pernikahan dari berbagai negara. Berikut salah satu pertanyaan yang dikirimkan ke email [email protected] yang berisi banyak pertanyaan serupa.
___

Halo Mido,

Saya warga negara Indonesia yang saat ini berdomisili di Jerman. Suami saya adalah warga negara Jerman dan kami memiliki 1 gadis kecil berusia 11 bulan dan memiliki paspor Jerman. Kami berencana pergi ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga pada April 2022, dengan masa tinggal maksimal di Indonesia selama 30 hari (karena cuti kerja suami saya terbatas). Saya telah diberitahu bahwa visa kunjungan keluarga telah ditutup sementara.
Apakah ada pilihan lain bagi suami dan anak saya untuk masuk ke Indonesia? Kami merencanakan liburan 7 hari di Bali sebelum mengunjungi rumah saudara di Surabaya.
Terima kasih atas waktu dan perhatiannya.
____

Selamat siang sahabat Mido.
Mengenai pertanyaan Anda, berikut adalah penjelasan Mido:

Dengan peraturan terbaru yang berlaku, ada dua pilihan visa untuk suami Anda. Yang pertama adalah Special Tourist Visa On Arrival (VoA) yang tersedia saat mendarat di Bali. Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari di kantor pendaftaran WNA di wilayah tempat tinggal WNA. Biaya VoA adalah Rp 500.000.

Pilihan kedua adalah mengajukan permohonan visa tinggal terbatas dari ikatan keluarga (vitas) dengan Anda (istri) sebagai penjamin. Sponsor harus mendaftar terlebih dahulu di visa-online.imigration.go.id.

Setelah menerima ID pengguna dan kata sandi, aplikasi visa dapat diajukan pada halaman yang sama. Visa reunifikasi keluarga biasanya berlaku selama satu tahun, dengan biaya visa Rp 200.000 + USD 150, dilanjutkan dengan mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali (IMK) di Kantor Imigrasi dengan biaya Rp. 1.500.000 (ITAS) dan Rp. 1.000.000 (IMK) setelah OA tiba di Indonesia. Manfaat mengajukan visa tinggal terbatas adalah OA dapat melakukan perjalanan masuk dan keluar Indonesia selama masa izin tinggalnya tanpa harus bolak-balik mengajukan permohonan visa.

Sebagai anak yang lahir dari perkawinan antara warga negara Indonesia dan orang asing, putri Anda dapat memperoleh surat pernyataan masuk ke Indonesia tanpa visa. Affidavit adalah bantuan keimigrasian yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk anak yang lahir dari perkawinan antara warga negara Indonesia dengan orang asing (dual kewarganegaraan) yang berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah. Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) harus didaftarkan oleh orang tua atau walinya yang sah kepada Departemen Imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya tempat tinggal anak tersebut. Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan sebagai warga negara Indonesia berkewarganegaraan ganda terbatas. Jika GLB berusia 18 tahun atau sudah menikah, Anda harus menyerahkan pernyataan memilih salah satu kebangsaan mereka.

Pernyataan tertulis dilampirkan pada paspor asing GLB, di mana status sebagai subjek 41 Undang-Undang Kebangsaan dijelaskan. Selain itu, putri Anda juga dapat memiliki paspor Indonesia. Pemrosesan paspor dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Indonesia. Singkatnya, ABG yang sudah memiliki affidavit dan paspor Indonesia dapat masuk ke Indonesia tanpa visa dan memilih kewarganegaraan hingga usia 18 tahun. Nah, itulah penjelasan yang bisa Mido berikan mengenai visa bagi suami dan anak asing yang berkewarganegaraan ganda. Saya harap ini membantu.

Referensi peraturan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014.

Source: www.imigrasi.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button