Sosialisasi aturan desa wisata, Kadarwati mengajak masyarakat menggali potensi desa - WisataHits
Jawa Tengah

Sosialisasi aturan desa wisata, Kadarwati mengajak masyarakat menggali potensi desa

Klaten, Factpers.id – Dalam rangka mewujudkan dampak ekonomi desa yang terkait dengan sektor pariwisata, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memandang perlu untuk memperkuat potensi wisata yang ada di desa secara keseluruhan melalui pembentukan dan pengembangan desa wisata.

Saat ini, Jawa Tengah sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penguatan Desa Wisata.
Adanya skema daerah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan desa wisata.

Demikian disampaikan anggota DPRD Jateng Fraksi PDI Perjuangan Kadarwati saat diumumkan Sabtu (12/11/2022).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan dan penguatan desa wisata. Menurutnya, hingga saat ini belum ada standarisasi desa wisata di Jateng, sehingga dengan adanya Perda ini, semua desa wisata di Jateng distandarisasi secara merata.

“Arahnya ke depan akan memberdayakan masyarakat desa/Kelurahan setempat untuk memaksimalkan sumber daya yang ada untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian desa/Kelurahan,” kata Kadarwati.

Sri Nugroho, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten mengatakan, jika keberadaan perda benar-benar mendukung pengembangan desa wisata di Klaten, sudah ada 30 desa wisata di Kota Bersinar. hadir, dijalankan oleh Bupati mendapat SK.

“Sampai 2019, secara bertahap baru ada 7 desa dan 13 Pokdarwis. Setelah dukungan potensi wisata lokal yang kita promosikan dan pidato Presiden khususnya di Klaten mengalami peningkatan yaitu untuk Pokdarwis ada 25 dan desa wisata 33. Artinya masyarakat mulai tumbuh semangat untuk memiliki pengelolaan pariwisata,” katanya. (Madi)

Baca: 30

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button