Sidang Kasus Panas Brigadir J, Bharada E Berdebat Dengan Penasihat Sambo – Solopos.com
SOLOPOS.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E), berbicara kepada kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa berpartisipasi (18/10/2022). (FOTO PERANTARA – Muhammad Adimaja)
Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J), yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terlibat perdebatan sengit dengan Arman Hanis, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo.
Perdebatan itu terjadi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Promosi Kartu Tokopedia menjadi Kartu Kredit Terbaik Versi Asian Banker Awards 2022
Perdebatan sengit terjadi ketika Arman menyebut keterangan Bharada E. dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kontradiktif.
“Menurut ketiga pernyataan Saudara dalam BAP ini, tidak ada yang konsisten. Saya mau tanya mana yang benar?” tanya Arman kepada Bharada E.
“Begitu ya pak, saya bisa jelaskan supaya tidak bertanya lagi soal BAP, BAP itu,” jawab Bharada E.
Baca Juga: Bharada E Akui Disuruh Putri Hapus Sidik Jari Barang Brigadir J
Mendengar jawaban tersebut, Arman kembali bertanya kepada Bharada E. Dalam kesempatan itu, hakim meminta Arman untuk mendengar terlebih dahulu jawaban Bharada E. Namun, Arman menginterupsi dengan menelepon Bharada E.
“Saya mau jelaskan karena kontradiktif, Yang Mulia,” kata Arman.
“Begini Pak, bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai Agustus saya terus-menerus diindoktrinasi oleh klien Anda tentang skenario,” kata Bharada E sambil menunjuk Sambo.
“Siapa yang diindoktrinasi? dimana pelajarannya Kalau mengajar di mana?” tanya Arman dengan nada tinggi.
“Di lantai tiga [Rumah Saguling]Bharada E menjawab dengan nada tinggi.
Baca Juga: Rekomendasi Staf Hak Kehakiman Bharada E, Kejaksaan Agung: Bisa diajukan dalam 3 tahap
Hakim meminta Arman tidak membentak saksi karena melihat situasi memanas saat itu. Hal yang sama disampaikan oleh kejaksaan atau kejaksaan. JPU meminta agar pertanyaan kuasa hukum tidak terlalu mendesak.
“Izin pak, ini penasehat hukum yang meminta saksi dengan mendesak ini,” kata JPU.
“Kubilang itu kontradiktif, jadi kita tanyakan saja,” jawab Arman.
“Ya tanya saja, jangan mendesak seperti itu,” kata jaksa.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Hot! Bharada E berdebat dengan pihak Ferdy Sambo
Source: news.google.com