Jawa Timur

Setengah bulan 2.538 NIB Terbit di Batu, Pemkot tingkatkan kesadaran pelaku ekonomi

BATU – Mengelola Nomor Pendaftaran Usaha (NIB) kini semakin mudah dengan Pendekatan Pengarsipan Online Berbasis Risiko (OSSRBA). Sejak 4 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022, sebanyak 2.538 NIB diterbitkan di Kota Batu. Namun, angka sebenarnya bisa lebih tinggi karena kesadaran di antara para pelaku ekonomi meningkat.

Menurut Syaiful Anwar, Ahli Muda Analis Kebijakan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, pengelolaan NIB ini merupakan landasan penting bagi para pelaku ekonomi. “Ya, mayoritas masyarakat enggan mengurus NIB karena takut pajak. Padahal, sistem OSS terbaru ini sudah diatur secara detail tergantung tingkat risikonya,” jelasnya.

Syaiful menegaskan, sistem OSS terbaru jauh lebih detail. Karena ada keterbukaan informasi. “Dalam sehari, pengurusan NIB di DPMPTSP Kota Batu mencapai 5 sampai 10 orang. Kami hanya membantu saja,” ujarnya.

Sebagai informasi: Dalam OSS berbasis risiko ini, terdapat tingkat risiko seperti rendah, sedang-rendah, menengah-tinggi dan tinggi. Khususnya untuk usaha yang berisiko rendah yaitu usaha mikro dan mikro (UMK). Untuk alasan ini, NIB bertindak sebagai lisensi tunggal. Sedangkan untuk tingkat risiko lainnya, sistem OSS telah mengomunikasikan persyaratan dokumen yang harus diisi.

Syaiful menyebutkan, sejak 4 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022, sebanyak 2.538 NIB diterbitkan di Kota Batu. Namun, angka ini terbagi menjadi dua hal. Artinya ada 2.509 dari UMK dan 29 dari non-UMK. Artinya di Kota Batu, pengelolaan NIB didominasi oleh 98,86 persen KKU. Pasalnya, Kota Batu merupakan kota wisata, sehingga KKU mendominasi. Sedangkan non-UMK rata-rata dari hotel hingga tempat wisata,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Batu.

Berdasarkan data yang tercantum dalam OSS berbasis risiko di DPMPTSP. Syaiful menjelaskan, ada 5 Besaran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) di Kota Batu. Secara rinci, awalnya ada 244 posisi pedagang kaki lima dan kios pasar makanan dan minuman. Kedua, ada 213 klasifikasi warung makan. Ketiga, 159 rumah atau warung makan. Sedangkan di urutan keempat terdapat 102 toko ritel dengan berbagai barang yang bahan utamanya adalah makanan dan minuman. Sementara itu, titik terakhir, 96, telah pindah ke industri roti dan kue.

Di sisi lain, Darmawan Meiyanto, Staf Analisis Perizinan Dokumen DPMPTSP Kota Batu, mengatakan meski jumlah kesepakatan NIB KKU cukup tinggi, diharapkan kesadaran para pelaku usaha tentang cara mengelola NIB juga terus meningkat. “Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi, untuk membimbing NIB. Kalaupun belum paham sistem online, DPMPTSP akan membantu pelaku usaha. Sementara input data masih berasal dari pelaku ekonomi,” pungkasnya. (jika/sampul)

Source: radarmalang.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button