Rumah di Tanah Kas Desa, Pemkab Sleman: Harus Dihentikan! - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

Rumah di Tanah Kas Desa, Pemkab Sleman: Harus Dihentikan! – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi kasus. (gratis)

Solopos.com, SLEMAN — Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak diperbolehkan membangun rumah. Pemerintah Kabupaten Sleman juga mengeluarkan ultimatum agar semua pihak yang membangun rumah di TKD harus segera menghentikannya.

Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan, kewenangan pengelolaan tanah kas desa ada di kecamatan atau desa. Kini, persetujuan penggunaan TKD ada di tangan Gubernur DIY. Ini juga harus diperhitungkan saat menggunakan TKD. Sementara itu, Pemkab Sleman bertugas memberikan informasi dan pembinaan.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

“Lahan dana desa untuk tempat tinggal tidak diperbolehkan. Ya, aturan harus ditegakkan. Diluruskan sesuai SK gubernur, jalurnya harus diikuti,” katanya, Senin (17/10/2022).

Dia menginformasikan bahwa penggunaan tanah kas desa yang tidak sesuai harus diperbaiki. Penggunaan TKD yang tidak benar akan dilaporkan ke pemerintah desa dan pemerintah negara bagian perbaikan rumah.

Baca Juga: Harga Mahal, Nelayan Gunungkidul Tertarik Menangkap Dan Menjual Kentang

“Jika kita bisa, desa akan menyelesaikannya, tetapi jika kita tidak bisa, maka kita akansekering. prosedur [penyelesaian di desa]. Pemerintah kabupaten menyertai obatnya, kemudian pemerintah negara bagian jalan [kasih jalan],” jelasnya.

Sejauh ini, pihak desa telah mengambil langkah untuk menutup toko-toko yang tidak menggunakan TKD sesuai aturan. Ia menegaskan, penggunaan TKD untuk pembangunan perumahan tidak boleh dan tidak boleh dicegah.

“Tidak, itu harus ditutup. Terserah investor, itu harus dihentikan. Rumah juga harus dihentikan. Aturannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya, tidak apa-apa untuk disewakan,” jelasnya.

Soal penggunaan TKD, kata dia, tidak perlu saling menyalahkan. Pemerintah negara bagian do-it-yourself mengingatkan bahwa penggunaan TKD harus sesuai dengan peraturan yang ada. Desa harus menindak tegas mereka yang menggunakan TKD tanpa izin.

Baca Juga: Peringkat Akomodasi Budget Gunungkidul, Harga Di Bawah Rp 200.000/Malam

“Tidak ada yang sulit, kesulitan sudah berlalu tanpa memperhatikan aturan ini,” katanya.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Sleman Anton Suyarva mengatakan, dari hasil tersebut ada pertemuan dan kesepakatan dengan kepala daerah tentang penyelenggaraan TKD. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan TKD.

“Perhatian utama kami adalah pencegahan. Misalnya penataan dan lain sebagainya. Nanti bisa dipetakan jika dipetakan sesuai klasifikasi berdasarkan pemetaan,” kata Anton.

Berita ini terpampang di Harianjogja.com dengan judul Pemkab Sleman: Pembangunan Rumah di Tanah Kas Desa Harus Dihentikan!

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button