Ruang Terbuka Hijau Kota Batu Baru mencapai 21 persen | Berita Malang hari ini | Malang Posco Media - WisataHits
Jawa Timur

Ruang Terbuka Hijau Kota Batu Baru mencapai 21 persen | Berita Malang hari ini | Malang Posco Media

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Batu baru mencapai 21 persen. Sedangkan kawasan hijau yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah harus menyediakan 30 persen kawasan hijau dari total luas wilayahnya sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Disampaikan oleh Wakil Walikota Batu, Ir. Punjul Santoso MM mengatakan kinerja ini lebih baik dari tahun lalu yang hanya terpenuhi 12 persen. Dari total luas Kota Batu, 1900 ha.

“Saat ini, jumlah ruang terbuka hijau di Kota Batu adalah 21 persen. Dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan sebesar 12 persen. Artinya gap yang perlu ditutupi adalah 9 persen,” kata Punjul kepada Malang Posco Media kemarin, Rabu (14/9).

Menghadapi kelangkaan RTH sebesar 9 persen, Pemkot Batu telah menyusun beberapa strategi untuk mengatasi kelangkaan tersebut. Ini termasuk menyediakan hutan kota seluas dua hektar, menyediakan taman RT/RW, menyediakan taman desa seluas satu hektar, menyediakan kuburan dua hektar, dan menyediakan taman kecamatan seluas dua hektar.

“Selain itu, kami juga mewajibkan pengembang pariwisata dan perumahan untuk berkontribusi dalam pemenuhan ruang terbuka hijau. Untuk pembangunan perumahan, sangat penting untuk menjaga ruang hijau lima persen dari kawasan perumahan, “jelasnya.

Untuk sektor pariwisata, mereka yang memiliki lahan lebih dari 15 hektar harus mengalokasikan lima hektar atau 25 persen ruang terbuka hijau dari kawasan objek wisata. Untuk pariwisata menengah, 10-15 hektare, harus dialokasikan ruang hijau tiga hektare.

“Sedangkan tempat wisata yang berskala kecil atau luasnya kurang dari 10 hektar harus menyediakan ruang terbuka hijau seluas satu hektar, atau 10 persen dari luas kawasan wisata. Kami sudah sosialisasikan aturan itu agar undershoot 9 persen setidaknya bisa tercapai tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu Ludi Tanarto, anggota Komisi A DPRD Kota Batu, mendorong pemenuhan ruang terbuka hijau di Kota Batu. Pasalnya, ruang terbuka hijau merupakan penjaga dan penyeimbang pembangunan di Kota Batu untuk meminimalisir terjadinya bencana alam.

“Pemenuhan RTH harus dilakukan oleh eksekutif melalui aturan dan kebijakan yang ada. Namun, itu tidak cukup, harus ada dukungan dari masyarakat dan pelaku ekonomi untuk sadar akan perlindungan lingkungan. Misalnya, jangan sembarangan membangun di atas tanah putih atau lahan pertanian hanya untuk mencari keuntungan,” ujarnya.

Selain itu, menurut ketua PKS Group tersebut, Kota Batu merupakan titik nol sumber Sumber Brantas yang mengalir melalui 14 kota/pemerintahan di Jawa Timur. Jadi jangan sampai pembangunan yang tidak direncanakan dan pelanggaran aturan mempersempit ruang terbuka hijau.

Selain itu, Ludi mengimbau para pengembang di Kota Batu untuk segera menyerahkan PSU (Fasilitas Utilitas) kepada Pemkot Batu. Hal ini juga akan berkontribusi pada pemenuhan ruang terbuka hijau di kawasan pemukiman. (eri/nug)

Source: malangposcomedia.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button