Reaksi wisatawan terhadap renovasi trotoar di Kota Sudirman. Pasalnya, pejalan kaki dirampas haknya - WisataHits
Jawa Timur

Reaksi wisatawan terhadap renovasi trotoar di Kota Sudirman. Pasalnya, pejalan kaki dirampas haknya

Trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, yang menurut wisatawan sudah berubah fungsiTrotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, yang menurut wisatawan sudah berubah fungsi

BATU (SurabayaPost.id) – Kelvin, salah satu wisatawan yang mengaku dari kota Surabaya, menekankan hak pengguna jalan di trotoar Jalan Panglima Sudirman, sebelah pos polisi di Jalan Simpang empat Pesanggrahan Kota Batu, yang sedang direnovasi.

Menurut Kelvin, pada Minggu (4/9/2022) hak pejalan kaki dirampas kepentingan beberapa pedagang kaki lima (PKL).

“Trotoar itu dimanfaatkan oleh pemilik toko lokal sebagai tempat berteduh, bahkan pada siang hari ada yang menjual burung di sana,” kata Kelvin.

Selain mengganggu keindahan kota, kursi dan keberadaan penjual burung, hal ini, kata dia, juga dapat menimbulkan masalah bagi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berkendara, khususnya bagi pejalan kaki.

“Dari sisi lalu lintas dan angkutan jalan, menurutnya jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan pemerintahan, kegiatan olah raga dan kegiatan budaya, bukan untuk kepentingan PKL,” ujarnya.

“Jadi pemerintah daerah perlu berpikir kreatif dengan membangun gerai khusus untuk PKL, seperti PKL. g., pusat kuliner dan pusat oleh-oleh tanpa harus mengubah fungsi trotoar,” imbuhnya.

Trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, yang menurut wisatawan sudah berubah fungsiTrotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, yang menurut wisatawan sudah berubah fungsi

Selain itu, lanjut Kelvin, selama Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku, semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia harus mematuhinya, termasuk Kota Wisata Batu.

“Fenomena ini merenggut hak pengguna jalan di trotoar. Jadi tidak bisa diremehkan karena bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan merupakan bentuk kegiatan ilegal,” ujarnya.

Kemudian, katanya, dia tahu selama ini bahwa trotoar dimaksudkan untuk pejalan kaki dan mereka berfungsi.

Kelvin kembali mengingatkan bahwa fenomena ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki.

“Hak pejalan kaki di trotoar belum mendapat perhatian penuh dan sering dianggap ketinggalan zaman,” kata Kelvin.

Berubahnya fungsi trotoar untuk tempat duduk dan berjualan seringkali dilihat sebagai penggunaan pengendara untuk memarkir kendaraannya.

Trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, yang menurut wisatawan sudah berubah fungsiTrotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, yang menurut wisatawan sudah berubah fungsi

Dan itu mencerminkan bahwa hak-hak pejalan kaki masih belum dihormati dan tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat.

“Ini terlihat berbeda dengan negara maju yang sangat menghormati dan mengutamakan hak pejalan kaki. Seperti di Australia, di mana ada tanda jalan di setiap trotoar dan jalan setapak yang bertuliskan “Give Way To Pedestrians”, yang artinya “beri ruang bagi pejalan kaki,” katanya.

Di sisi lain, Kelvin berpendapat demikian tentang Kota Batu karena ia lahir di Bumi Kota Batu dan dibesarkan di Kota Pahlawan.

“Saya mencintai Kota Batu karena tempat kelahiran saya. Saya sekeluarga juga punya apartemen di perumahan elite di Batu, tapi keseharian mereka di Surabaya, kalau liburan bareng keluarga pasti ke Kota Wisata Batu,” pungkasnya.(Gus)

Source: surabayapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button