pt. Indie Syafa mengedukasi masyarakat tentang legalitas tanah dan sertifikat split - WisataHits
Jawa Timur

pt. Indie Syafa mengedukasi masyarakat tentang legalitas tanah dan sertifikat split

pt.  Indie Syafa mengedukasi masyarakat tentang legalitas tanah dan sertifikat split

LAMONGAN – PT. Indie Syafa Transforma kembali mengajak pembeli untuk berbagi tentang pentingnya legalitas dalam kepemilikan tanah dan terganggunya proses pembuatan sertifikat. Pertemuan berlangsung pada Sabtu (01/08) di Kantor Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

Acara tersebut dihadiri oleh direktur PT. Indie Syafa Transforma, Sa’diah S.Pd.I, Asisten Direktur Puspita, SE, Komisaris Achmad Priyo Mustiko SH, Perwakilan PT. Peduli Sosial Masyarakat, M. Badri, SH, M.Pd, Hari perwakilan Koramil, Edy perwakilan kepolisian dan perwakilan Muspika setempat, serta pembeli Proyek Cahaya Syafa Kuning (pasar wisata) dan Mewah Syafa Kuning.

Direktur PT. Indie Syafa Transforma, Sa’diah S.Pd.I mengaku pertemuan itu digelar untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pembeli, akan pentingnya legalitas tanah yang dibeli.

“Seperti yang kita ketahui bersama, beberapa orang yang memiliki kuitansi pembelian tanah atau properti sudah merasa memilikinya secara langsung. Namun faktanya banyak muncul permasalahan tanah, misalnya di suatu lokasi tanah (objek) yang bisa dimiliki oleh beberapa orang karena tidak ada penguasaan yang tegas atas kepemilikan tanah tersebut,” jelasnya.

Properti yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai otoritas yang berwenang. Sa’diah juga menjelaskan bahwa memiliki kuitansi saja tidak cukup, karena di mata hukum kepemilikan tanah yang kuat dapat dibuktikan dengan sertifikat. Sehingga pemilik yang hanya memiliki kuitansi masih dianggap lemah dan memiliki harta yang sedikit, dan tidak menutup kemungkinan tanah tersebut juga menjadi milik orang lain.

Penyerahan hak milik dan akta jual beli serta kuasa untuk menjual kepada pembeli yang telah memenuhi kewajibannya. (SPESIAL)

Sa’diah menambahkan, sebelum sertifikat dilanggar untuk setiap kavling yang terjual, pengembang (khususnya PT) memiliki beberapa tahapan atau prosedur yang harus diselesaikan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembeli yang telah membeli secara langsung akan dipersilakan dan diwajibkan untuk menandatangani akta jual beli dan surat kuasa untuk menjual di hadapan notaris.

“Hak dan akta jual beli menunjukkan bahwa pembeli telah melakukan pembayaran dan merupakan kuitansi yang sah dengan kekuatan hukum dan bukan kuitansi bermeterai. Sedangkan surat kuasa menjual adalah akta sebagai pegangan pembeli sambil menunggu sertifikat yang rusak diberikan kepada pembeli. Begitu juga dengan kuasa menjual berarti pembeli berhak menjual barang yang dibelinya karena ia memilikinya secara sah berdasarkan akta jual beli,” pungkasnya.

Kedua akta tersebut dibuat oleh notaris PPAT yang sebagai pegawai negeri berwenang membuat akta tersebut. Proses selanjutnya notaris menyerahkan akta pisah berdasarkan hak milik dan akta jual beli beserta bukti kuitansi pembayaran sebagai data pendukung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini untuk mengirimkan nama sertifikat yang dibeli dan sesegera mungkin sertifikat akan diberikan kepada pembeli.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi agar semua proses jual beli berjalan lancar. Pembeli dapat segera mendapatkan kepastian tentang keabsahan propertinya karena menjadi kendala ketika ada pembeli yang tidak kooperatif dalam pembagian sertifikat dan pengalihan nama.

Dalam pertemuan tersebut juga diberikan Akta Jual Beli dan Surat Kuasa kepada beberapa pembeli yang telah memenuhi kewajibannya sambil menunggu selesainya proses sertifikasi. pt. Indie Syafa Transforma mengharapkan kerjasama pembeli meluangkan waktu untuk menghadiri pertemuan demi kepentingan dan kesejahteraan pembeli. Dalam setiap pertemuan mereka selalu didampingi oleh tokoh masyarakat setempat, sebagai wujud keseriusan PT. Indie Syafa Transforma sebagai penjual. (*/jai)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button