Polisi yang melepaskan tembakan peringatan dan diduga memukul kepala bocah laki-laki berusia 4 tahun di Ngaglik telah dipindahkan - WisataHits
Yogyakarta

Polisi yang melepaskan tembakan peringatan dan diduga memukul kepala bocah laki-laki berusia 4 tahun di Ngaglik telah dipindahkan

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan anggota Polri yang melakukan tembakan peringatan dan diduga mengenai bocah 4 tahun di Ngaglik sudah dipindahkan.

Anggota Polsek Ngaglik dimutasi menjadi Pama (Perwira Pertama) di Polres Sleman.

“Yang bersangkutan dipindahkan ke Pama Polresta Sleman,” kata Yuliyanto, Jumat (30/12/2022) di Mapolda DIY.

Baca Juga: Bupati Gunungkidul optimistis target PAD Pariwisata 2022 sudah tercapai

Mutasi menjadi Pama Polresta Sleman, kata dia, bukan berarti anggota itu ditugaskan sebagai pembantu di Mabes (Yanma).

Namun, saat ini anggota tersebut sedang tidak menjabat. Senjata yang digunakan untuk menembakkan tembakan peringatan juga diamankan.

Senjata api itu adalah revolver.

Disinggung apakah bisa dipastikan bahwa proyektil yang ditemukan di kepala bocah berusia 4 tahun itu adalah milik seorang anggota polisi, Yuli mengatakan jika Kapolres Sleman membuat pernyataan yang identik dengan senjata milik anggota polisi, itu berarti hasil uji lab sudah keluar dan karena secara ilmiah dinyatakan identik, berarti memang itu adalah senjata polisi.

Namun, mereka belum bisa lulus.

Apakah subjek data telah melanggar kode etik atau disiplin Polri.

Jika anggota terbukti melanggar Kode Etik, sanksi dapat berupa pemberhentian dengan hormat (pdh); pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh); juga dapat meminta maaf atau mengulang pelatihan.

“Misalnya kalau (pelanggaran) disiplin, bisa patsu (penempatan di tempat khusus). Itu juga bisa menjadi sesuatu yang lain. Saya belum menerima informasi apapun (sampai sekarang) apakah ini pelanggaran etika atau pelanggaran disiplin. Masih dalam proses,” kata Yuliyanto.

Mantan Kapolda Sleman dan Kapolres Kulon Progo itu mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY menyelidiki 20 orang dalam kasus tersebut.

Dari 20 orang yang diwawancarai, 10 orang adalah polisi dan 10 orang lainnya adalah warga sipil.

Namun sejauh ini, belum ada sanksi yang dikeluarkan karena masih dalam proses.

Baca juga: Propam Polda DIY Selidiki 20 Orang Kasus Bocah di Sleman Terkena Proyektil

Apakah petugas polisi yang melakukan tembakan peringatan melanggar kode etik atau melanggar disiplin?

“Propam Polda telah memeriksa 20 orang dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Kalau nanti misalnya unsur-unsurnya terpenuhi. Apakah itu bertentangan dengan etika atau bertentangan dengan disiplin, maka tindakan akan diambil terhadap mereka yang terpengaruh. ” dia berkata. (rif)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button