Polisi Gandeng Pemadam Kebakaran Pasar Singosari - Kabar Malang Com - WisataHits
Jawa Timur

Polisi Gandeng Pemadam Kebakaran Pasar Singosari – Kabar Malang Com

KABARMALANG.COM – Aksi para petani menyegel waduk Simpar di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo akhirnya membawa kedamaian.

Dia, Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akhirnya sepakat menandatangani nota kesepahaman.

Berlangsung pada Selasa malam (13/9/2022) di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor BBWS Brantas, Surabaya.

Sesuai kesepakatan bersama, masing-masing Direktur Utama (Direktur) M. Nor Muhlas, Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, dan Syamsul Hadi, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan menandatangani kesepakatan tersebut.

Selain itu, Nota Kesepahaman juga ditandatangani oleh Wakil Bupati Malang H. Didik Gatot Subroto dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi sebagai saksi.

Serta Direktur Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Haeruddin C. Maddi dan Direktur Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur Isa Anshori.

Ada tiga klausul yang disepakati kedua belah pihak: Pertama, PDAM Tugu Tirta Kota Malang menanggung biaya operasional penggunaan air minum dalam jumlah besar.

Yang telah digunakan sejak berakhirnya Perjanjian Kerjasama (PCS) sebelumnya setelah menerima bantuan hukum dari Kejaksaan Jawa Timur.

Kedua, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang sepakat untuk melanjutkan kerjasama pemanfaatan air baku dari Mata Air Pitu, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dalam hal mekanisme B-to-B (Business to Business), pembentukan PKS bergantung pada hasil Legal Opinion (LO) Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dan ketiga, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melanjutkan dan mendistribusikan produksi air minum dalam jumlah besar ke Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Menanggapi kesepakatan tersebut, Ketua Tim Advokasi Forum Penyelamatan Sumber Pitu Zulham Akhmad Mubarrok akan mengeksekusi kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Segel akan kita buka lagi karena perjanjian itu bersifat sementara, nanti ada klausul tentang petani,” ujarnya.

Sebagai informasi: Penyegelan waduk Simpar lainnya di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo karena Perumda Tugu Tirta Kota Malang dianggap tidak bertanggung jawab atas pengambilan air di kawasan Sumber Pitu, Desa Suwet, Kecamatan Tumpang.

Selain itu, masa PKS penggunaan Sumber Pitu dari Perumda Tugu Tirta Kota Malang berakhir pada 9 November 2021.

Dengan berakhirnya PKS, Kota Perumda Tugu Tirta Malang mengajukan permohonan penambahan PKS selama enam bulan dan saat itu belum membayar retribusi pengambilan air dari mata air Pitu.

Permintaan perpanjangan PKS akhirnya ditolak oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang dan diketahui bahwa PKS telah menolak Sumber Pitu.

Menurut PKS, Perumda Tugu Tirta seharusnya sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak paling lambat tiga bulan sebelum kontrak berakhir pada 9 November 2021. (cdm/fir)

Source: kabarmalang.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button