Petani Karimunjawa berlindung di moratorium Kapolri yang kabarnya tidak berlaku - WisataHits
Jawa Tengah

Petani Karimunjawa berlindung di moratorium Kapolri yang kabarnya tidak berlaku

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas udang dan ikan, Kapolri yang saat itu ditahan Jenderal Idham Azis menerbitkan Telegram Kapolri nomor ST/2173/VII/OPS.2/2020 tanggal 27.7- 2020. “Ini surat ajaib untuk melindungi pengusaha tambak udang di Karimunjawa,” kata Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo.

Menurut Tri Hutomo, melalui telegram tersebut, Polri akan mengambil beberapa langkah strategis, antara lain mengkoordinasikan dan mendorong pemerintah daerah untuk mengurangi aturan dan regulasi yang menghambat pertumbuhan pelaku industri budidaya udang dan ikan. “Reformasi birokrasi agar pemangku kepentingan budidaya udang dan ikan tidak terbebani dengan kesepakatan regulasi yang panjang untuk melaksanakan program pemulihan ekonomi melalui budidaya udang,” katanya.

kosongKetua Kawali Jepara, Tri Hutomo

Surat tersebut menghimbau kepada pihak kepolisian untuk memberikan prioritas kepada pengusaha perikanan budidaya. Tindakan hukum hanya tersedia bagi petani yang melakukan pelanggaran berat, seperti mengedarkan narkoba atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan. “Intinya Polri akan mengutamakan pembinaan dan pengawasan agar tidak mengganggu iklim investasi yang dicanangkan pemerintah,” imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut Tri Hutomo, surat Kapolri di Karimunjawa tidak bisa diterapkan sebagai KSPN (Kawasan Strategi Pariwisata Nasional). Karena dalam prakteknya ditemukan adanya kegiatan yang secara masif merusak lingkungan terutama kegiatan terbuka hutan mangrove untuk kegiatan budidaya tambak dan tambak, tanpa mengelola sampah sesuai aturan, tetapi langsung membuangnya di tempat yang tinggi. laut.

Tri Hutomo juga mengingatkan bahwa pariwisata di Karimunjawa merupakan salah satu mesin pertumbuhan ekonomi, dengan konsep ekowisata yang diterapkan saat ini. Tentunya hal ini harus dilawan dengan pergeseran paradigma pemikiran manusia yang semakin menghargai alam beserta isinya atau konsepnya. kembali ke alam.

Taman Nasional Karimunjawa (Taman Nasional Karimunjawa) Keberadaan TNKj sebagai cagar alam dan juga dimanfaatkan sebagai ekowisata. Oleh karena itu, perlu mendapat perhatian khusus dalam memanfaatkan potensinya sebagai tambak udang agar tidak bertentangan dengan fungsinya sebagai kawasan lindung dan tidak memperparah konflik.

Taman Nasional Karimunjawa memiliki potensi ekowisata yang terdiri dari wisata darat, laut, penelitian, pendidikan dan budaya. Jenis ekowisata yang dapat dikembangkan adalah ekowisata yang saling bersinergi sehingga dapat dikembangkan dengan melakukan fungsi konservasi.

Karimunjawa memiliki ciri khas dan telah dilindungi secara hukum oleh negara. Kebijakan ini berkaitan dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS, Karimunjawa ditetapkan sebagai KSPN (Kawasan Strategi Pariwisata Nasional), Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 78 / Kpts-II/1999, Karimunjawa ditetapkan sebagai taman nasional Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 74/Kpts-II/2001 Karimunjawa ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.

Ada juga Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 Tentang RTRWP Jawa Tengah, Karimunjawa Sebagai Kawasan Strategis Dari Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2012 Tentang RIPPARDA Provinsi Jawa Tengah, Karimunjawa Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi ( KSPP) Karimunjawa dan Sekitarnya Dalam Dskt Destinasi Pariwisata (DPP) Provinsi Semarang-Karimunjawa dan Peraturan Daerah Kabupaten. Jepang No. 2 Tahun 2011, Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi dengan fungsi Pariwisata dan dirancang sebagai kawasan lindung, dan ditetapkan sebagai Cagar Biosfer Dunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 28 Oktober 2020 oleh UNESCO adalah usaha untuk menciptakan keseimbangan antara manusia dengan alam dan lingkungan.

“Untuk itu, moratorium tidak boleh diterapkan di kawasan yang ditetapkan sebagai cagar alam dan kawasan wisata strategis nasional,” kata Tri Hutomo.

hadep

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button