Pengelola Ngeyel Walkot Bogor kembali menyentuh aturan Kebun Raya Bogor - WisataHits
Jawa Barat

Pengelola Ngeyel Walkot Bogor kembali menyentuh aturan Kebun Raya Bogor

jakarta

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto membahas pro dan kontra pengelolaan Kebun Raya Bogor. Dia bersikeras agar pihak ketiga yang mengelola kawasan itu mematuhi pemerintah setempat.

Tanggapan Bima Arya datang dari permintaan PT Mitra Natura Raya (MNR) untuk tidak mematuhi permintaan pemerintah daerah untuk menghentikan kegiatan penelitian atau wisata cahaya eksperimental yang menyediakan lampu di kawasan Kebun Raya Bogor.

“Tanggal 30 September saya menerima surat dari PT MNR yang isinya saya simpulkan bahwa Mitra Natura Raya telah salah memahami kewenangan Pemkot atas Kebun Raya (Bogor). Oleh karena itu, bahasanya juga sangat tidak pantas menurut saya, bahasa tersebut mencerminkan kesalahpahaman yang sangat dengan meminta untuk tidak mengikuti keputusan pemerintah kota untuk menghentikan operasi (gelow tourism) dan meminta walikota untuk mengarahkannya ke Presiden, “kata Bima Arya.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Bima Arya menjelaskan, sebelumnya Pemkot Bogor telah mengirimkan surat kepada PT MNR terkait situasi percobaan untuk mengizinkan pengunjung masuk ke area penelitian, situasinya tidak kondusif.

Hal ini dikarenakan masih adanya resistensi dari para ahli budaya dan perbedaan pendapat tentang pengaruh cahaya terhadap ekosistem di Kebun Raya Bogor dengan peneliti IPB, meskipun sia-sia mereka berusaha untuk berkomunikasi dengan dukungan dari Pemerintah Kota Bogor.

Alhasil, Pemkot Bogor mengirimkan surat permohonan kepada PT MNR untuk menghentikan kegiatan penelitian atau uji coba pengunjung yang memasuki kawasan wisata Glow terlebih dahulu.

Namun, balasan surat PT MNR itu, menurut Bima, mencerminkan kesalahan dalam menolak memenuhi permintaan penghentian kegiatan, padahal seharusnya memberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan budayawan dan menyelaraskan penelitian dengan IPB.

“Ini pemahaman yang sangat salah (minta informasikan ke Presiden), jadi saya kira Pemprov DKI akan mengevaluasi keberadaan Mitra Natura Raya dan kerjasama dengan Kebun Raya Bogor,” katanya juga.

Bima mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah kota memiliki kewenangan untuk memungut pajak begitu ada pihak ketiga, dan bukan hanya pungutan dari Kebun Raya Bogor.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Kota Bogor juga berwenang mengeluarkan izin berdasarkan ketentuan Pasal 78(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Budaya (UU 11/2010) jo. Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (PP 1/2022) juncto ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor No 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dapat melakukan pembinaan cagar budaya setelah mendapat persetujuan walikota dan pemilik dan/atau penguasaan cagar budaya.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 85 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 Ayat 3 Peraturan Daerah Provinsi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Provinsi memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya di berupa izin penggunaan, dukungan dari pelestari dan lain-lain.

“Saya sangat menyayangkan selama ini Pemprov DKI telah berupaya memfasilitasi penempatan tersebut,” ujarnya.

Tonton video “Selain Erick Thohir, Ganjar Favorit Internal PAN untuk Capres”.
[Gambas:Video 20detik]
(perempuan/ddn)

Source: travel.detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button