Pengajuan paspor di kantor imigrasi Malang banyak yang ditolak, demikian halaman semua - WisataHits
Jawa Timur

Pengajuan paspor di kantor imigrasi Malang banyak yang ditolak, demikian halaman semua

MALANG, KOMPAS.com – Memburuknya pandemi Covid-19 berdampak pada pengajuan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Ramdhani, Kepala Dinas Imigrasi Kelas I TPI Malang, mengatakan animo masyarakat untuk mengajukan permohonan penerbitan paspor tahun 2022 meningkat. Tingkat kenaikannya mencapai sekitar 300 persen.

Lonjakan pengajuan paspor dimulai sekitar Maret 2022, ketika negara-negara yang sebelumnya tutup dibuka kembali.

Baca juga: Pemohon Paspor di Malang Tinggi pada Desember 2022, Kuota Sering Habis

Pemohon paspor saat ini banyak dibutuhkan untuk keperluan seperti perjalanan dan ibadah.

Sebanyak 68.422 paspor dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada tahun 2022.

Sayangnya, masih ada pelamar yang melakukan kebohongan sehingga terjadi duplikasi data.

Menurut Ramdhani, ada 131 penolakan selama proses lamaran karena pelamar diketahui melakukan duplikasi data.

Ia mengatakan, pemohon mencoba mengelabui petugas imigrasi Kelas I TPI Malang. Diketahui, saat petugas menanyai pemohon, rata-rata mereka enggan jujur ​​soal kepemilikan paspor lama.

Baca juga: Waspadai Tukang Parkir Ragu di Malang, Ini Tarif Resminya

Pemohon menjawab bahwa dia tidak memilikinya, tetapi sistem yang ada menunjukkan bahwa dia memilikinya. Apa yang dilakukan pemohon terbukti mempersulit pemenuhan persyaratan saat memproses permohonan pembuatan paspor.

“Misalnya ada orang Medan yang sudah membuat paspor di luar negeri, lalu ketika dia datang ke Malang, dia bilang dia tidak melakukannya,” kata Ramdhani.

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN ilustrasi paspor Indonesia.

Dia melanjutkan, pelamar seperti itu hanya tidak mau repot mencari paspor lama. Padahal, pihak imigrasi tetap harus menjalankan SOP.

Menurut dia, sistem yang ada saat ini memudahkan untuk mendeteksi tindakan tersebut. Tujuannya, untuk mencegah orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang memiliki masalah hukum di Indonesia, misalnya, melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga: Turis Asal Ceko Ikut Goyang Telaga Jaranan Di Kota Malang

Ia berharap tindakan tersebut tidak perlu dilakukan jika pemohon merasa tidak bersalah.

“Kami memiliki sistem yang akurat, sehingga terjadi duplikasi pekerjaan saat pengecekan. Artinya kesadaran masyarakat kita masih rendah. Kalau ada kan bahaya, misalnya orang yang kasus korupsi bisa kabur,” ujarnya.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button