Penagihan tunggakan pajak hiburan di Kabupaten Semarang sambil memungut Rp 800 juta - WisataHits
Jawa Tengah

Penagihan tunggakan pajak hiburan di Kabupaten Semarang sambil memungut Rp 800 juta

Penagihan tunggakan pajak hiburan di Kabupaten Semarang sambil memungut Rp 800 juta

TRIBUNJATENG.COM, HUNGARIAN – Pemerintah Kabupaten Semarang berupaya menagih Wajib Pajak (WP) Hiburan seperti pengelola tempat hiburan, penginapan dan wisata yang menunggak pembayaran pajak untuk segera dilunasi.

Berdasarkan keterangan Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, pihaknya telah menghimpun realisasi pajak hingga Rp 838.020.045 dari awal tahun 2023.

Data menunjukkan ada 12 wajib pajak yang menunggak pajak dari tahun 2020 hingga 2022.

“Misalnya Green Valley, PJKA Bandungan, Wisma Gaya, Hotel Dewi Kayangan, Anisa Hotel Tour Hadabah/Madison, Bromo Indah sudah dibayar.”

“Meski ada yang lunas, ada juga yang masih mencicil,” kata Rudibdo Tribunjateng.comSenin (1/9/2023).

Baca Juga: Stempel Satpol PP Dicopot dari Pengelola Karaoke Monalisa Bandungan, Tunggakan Pajak Rp 159 Juta

Baca Juga: Izin Usaha Terancam Dibekukan, Tiga Tempat Karaoke di Bandungan Semarang Terjerumus Tumpukan Pajak

Ia menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Semarang untuk melakukan operasi peradilan di tempat-tempat hiburan.

Untuk menagih sisa tunggakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang mewajibkan wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Hutang Pajak Daerah (SPTPD).

Dari SPTPD tersebut pihak manajemen menghitung jumlah pendapatan sendiri, baik dari penjualan tiket, pemesanan dan lain-lain, sehingga nantinya BKUD dapat menentukan pajaknya.

Sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010, wajib pajak BKUD wajib menyampaikan SPPTD sebagai surat pemberitahuan pajak yang terutang ke BKUD sebagai dasar penetapan besarnya pajak daerah.

Rudibdo menegaskan, penegakan pajak hiburan akan terus berlanjut.

Ini merupakan perintah langsung dari Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

“Kami rencanakan dalam waktu tiga bulan untuk meningkatkan PAD bersama dengan Satpol PP Kabupaten Semarang untuk penegakan aturan perpajakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, salah satu operasional yang baru-baru ini dilakukan oleh BKUD dan Satpol PP Kabupaten Semarang berlangsung di tiga tempat karaoke di Kabupaten Bandungan, yakni Monalisa, Exotic, dan Ocean.

Baca Juga: Berapa Kuota Jemaah Haji Tahun 2023 di Kabupaten Semarang? Itu kata Kementerian Agama

Baca Juga: Intip Kiprah Wayang Potehi di Kota Semarang yang Tetap Eksis Meski Tergerus Zaman

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Semarang memasang jalur karaoke Monalisa Karaoke untuk tunggakan pajak hingga 29 bulan.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button