BKUD Kabupaten Semarang yang memungut pajak hiburan berhasil mengumpulkan Rp 800 juta - WisataHits
Jawa Tengah

BKUD Kabupaten Semarang yang memungut pajak hiburan berhasil mengumpulkan Rp 800 juta

BKUD Kabupaten Semarang yang memungut pajak hiburan berhasil mengumpulkan Rp 800 juta

TRIBUNJATENG.COM, HUNGARIAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berupaya menagih wajib pajak (WP) hiburan seperti pengelola tempat hiburan, penginapan, dan wisata yang menunggak pembayaran pajak untuk segera dilunasi.

Berdasarkan penuturan Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, pihaknya telah mengumpulkan realisasi pajak hingga Rp 838.020.045 hingga awal tahun 2023.

Data menunjukkan ada 12 wajib pajak yang menunggak pajak dari tahun 2020, 2021 hingga 2022.

“Misalnya Green Valley, PJKA Bandungan, Wisma Gaya, Hotel Dewi Kayangan, Anisa Hotel Tour Hadabah/Madison, Bromo Indah lunas. Meski ada yang sudah lunas, ada juga yang masih mencicil,” kata Rudibdo TribunMuria.comSenin (1/9/2023).

Baca Juga: Empat Pejabat Suap Bupati Pemalang Divonis 1,6 Tahun Penjara oleh Hakim Tipikor Semarang

Dia menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang untuk melakukan operasi peradilan di tempat-tempat hiburan.

Untuk menagih sisa tunggakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang mewajibkan wajib pajak untuk mengajukan Surat Pemberitahuan Hutang Pajak Daerah (SPTPD).

Dari SPTPD tersebut pengelola menghitung sendiri jumlah pendapatannya, baik dari penjualan tiket, pemesanan dan lain-lain, sehingga nantinya BKUD dapat menentukan pajaknya.

Sesuai amanat Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010, Wajib Pajak (WP) wajib menyampaikan SPTPD sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ke BKUD sebagai dasar penetapan besaran pajak daerah.

Rudibdo menegaskan, penegakan pajak hiburan akan terus berlanjut. Ini merupakan perintah langsung dari Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

“Kami sudah berencana meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara rutin selama tiga bulan bekerja sama dengan Satpol PP untuk penegakan aturan perpajakan,” ujarnya.

Sekadar informasi, salah satu operasional yang dilakukan BKUD Kabupaten Semarang dan Satpol PP Kabupaten Semarang baru-baru ini berlangsung di tiga tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, yakni Monalisa, Exotic, dan Ocean.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Semarang memasang jalur karaoke Monalisa karena menunggak pembayaran pajak hingga 29 bulan.

“Ternyata beberapa WP khususnya Karaoke Exotic dan Ocean tidak pernah mengajukan SPPTD dari catatan kami selama 23 bulan,” ujarnya.

Perwakilan manajemen karaoke Monalisa, Pristiyono mengatakan, alasannya karena pihaknya terlambat membayar pajak.

Baca Juga: Kunjungi Warga yang Jadi Korban Banjir di Rowosari, Motor Bukan Pencuri

Ia mengatakan, pihaknya kesulitan membayar pajak karena pendapatannya turun drastis saat dilanda pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, dia mengaku telah membayar sebagian dari pajak yang terhutang dan berusaha menutupi kekurangannya.

“Jadi Pemda sekali lagi mempertanyakan kemampuannya untuk mengembalikan sisa, total Rs 159 juta. Kami telah membuat pernyataan bahwa kami siap untuk melakukan pembayaran dan pada tahun 2023 kami akan menyelesaikannya,” katanya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button