Pemilih bertambah, KPU Kota Yogyakarta memasukkan PPK dalam pemetaan TPS - WisataHits
Yogyakarta

Pemilih bertambah, KPU Kota Yogyakarta memasukkan PPK dalam pemetaan TPS

Pemilih bertambah, KPU Kota Yogyakarta memasukkan PPK dalam pemetaan TPS

WAKTU INDONESIA, YOGYAKARTA – KPU Kota Yogyakarta saat ini sedang melakukan Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan melibatkan Panitia Pemilihan Daerah (PPK).

KPU Kota Yogyakarta yang menjadi basis pemetaan TPS Pilkada 2024 mengandalkan sinkronisasi data Daftar Pemilih Potensial (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai hasil pemutakhiran terus menerus.

iklan

Komisioner KPU Kota Yogyakarta Siti Nurhayati menjelaskan, pihaknya diminta melibatkan PPK dan PPS. Namun PPS saat ini masih dalam proses.

“Kami tidak menutup kemungkinan jumlah TPS bisa bertambah pada pemilu mendatang. Pasalnya, seiring dengan melonjaknya jumlah pemilih pada Pemilu 2019, muncul sejumlah TPS yang “gendut” atau yang jumlah pemilihnya mendekati 300 orang,” kata Nurhayati, Senin (16/1/2023). .

Sesuai aturan, jumlah pemilih di setiap TPS tidak boleh melebihi 300 orang. Sehingga jika ada pemilih baru di TPS “gemuk” yang melebihi target, maka pemilih tersebut harus dipindahkan ke TPS berikutnya.

Pada Pemilu 2019, Kota Yogya memiliki 1.373 TPS dengan total perolehan suara pemilih 309.469. Sedangkan jumlah pemilih hasil sulih suara terakhir mencapai 321.228 orang. Jumlah pasti TPS saat ini sedang diproses dengan PPK minggu ini.

“Kami tetapkan paling lambat 19 Januari 2023 atau sebelum Pantarlih mulai bekerja,” ujar anggota KPU Kota Yogyakarta Dinas Perencanaan Data dan Informasi ini.

Nurhayati menjelaskan, data pemilih hasil sinkronisasi, atau hasil menyandingkan DP4 dengan DPT pemilu terbaru yang terus dimutakhirkan, kini terpetakan bersama PPK yang tersebar di 14 camantra. Termasuk memetakan 9.368 pemilih yang belum memiliki TPS, atau pemilih yang tidak masuk data TPS pada pemilu sebelumnya.

Besarnya jumlah pemilih yang masuk kategori nol TPS juga berpotensi memicu peningkatan jumlah TPS pada Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu, jajaran KPU Kota Yogyakarta dan jajaran PPK juga harus mengedepankan berbagai aspek saat melakukan proses pemetaan. Di bawahnya, pemilih tidak boleh digabungkan antar kecamatan, satu keluarga harus masuk ke TPS yang sama, serta aspek geografis yang meliputi jarak tempuh antara pemilih ke TPS.

“Dalam hal ini rekan-rekan PPK yang paling paham kedaerahan. Proses ini agak lama karena kita memang harus berurusan dengan kedaerahan,” kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Nurhayati.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button