Pemerintah kembali memperpanjang PPKM dan memperkirakan lonjakan kasus Covid-19 jelang libur akhir tahun - WisataHits
Jawa Barat

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM dan memperkirakan lonjakan kasus Covid-19 jelang libur akhir tahun

TEMPO.CO, jakarta – Mendagri Tito Karnavian kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 perpanjangan PPKM wilayah Jawa Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perluasan PPKM di Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri ini mulai berlaku sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Perluasan PPKM ini merupakan langkah ke depan pemerintah dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2023. Dalam pelaksanaan PPKM, kali ini semua daerah sudah Tier 1. Tidak ada pengetatan daerah atau kenaikan tier PPKM, begitu pula di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali, meskipun mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi pada akhir tahun ini.

“Perpanjangan waktu ini juga sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023 agar kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus. Virus COVID-19,” kata Direktur Jenderal Pembangunan Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022.

Kalaupun semua kegiatan 100 persen berjalan, ada konfirmasi dari masing-masing pengelola gedung atau panitia kegiatan terkait libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 guna memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilidungi

Termasuk semua orang yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, termasuk nonton bareng Piala Dunia 2022, karena Piala Dunia 2022 akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.

Masyarakat kembali diimbau untuk meningkatkan kesadaran tentang penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas yang tinggi pada libur akhir tahun.

Imbauan ini terus dilontarkan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor di balik peningkatan jumlah kasus aktif di Indonesia. Dikatakan, salah satu penyebab peningkatan kasus aktif COVID-19 adalah berkurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker di tempat umum.

Secara umum Inmendagri mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau jarak jauh secara terbatas, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Pada saat melakukan kegiatan di sektor yang tidak esensial, berlaku minimal 100 persen WFO bagi karyawan yang telah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindendi di pintu masuk dan keluar tempat kerja atau kantor.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada bidang-bidang penting pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri PPKM Jawa-Bali menekankan perlunya mengikuti regulasi teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Untuk sektor-sektor kritis di bidang kesehatan yang selalu dapat bekerja 100 persen tenaganya, termasuk posyandu sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, sektor tersebut diminta selalu bekerja 100 persen.

Tak hanya terkait penerapan pembatasan aktivitas masyarakat, di Inmendagri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memasukkan ketentuan tentang vaksinasi COVID-19. Setelah menerima kiriman vaksin dari Departemen Kesehatan, gubernur diminta untuk segera mendistribusikannya ke pemerintah kota dan tidak menahannya sebagai cadangan atau stok provinsi.

Gubernur, bupati, dan walikota juga diminta untuk melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Pimpinan daerah juga perlu berkoordinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Inmendagri juga memuat ketentuan tentang upaya menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tetap baik. Gubernur, bupati, dan walikota diminta untuk mempercepat proses distribusi kesejahteraan dan jaring pengaman sosial dari APBD.

Mendagri juga mengangkat isu sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Mendagri.

Baca: Covid-19 Kembali Merebak di Kota Bandung, Naik Hampir Dua Kali Lipat

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button