Pemerintah berencana membentuk pengadilan daerah untuk memberantas mafia - WisataHits
Yogyakarta

Pemerintah berencana membentuk pengadilan daerah untuk memberantas mafia

Pemerintah berencana membentuk pengadilan daerah untuk memberantas mafia

Harianjogja.com, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan pemerintah telah membahas wacana pembentukan pengadilan negeri untuk penyelesaian sengketa tanah dan pemberantasan mafia tanah.

Demikian disampaikan Mahfud saat memberikan arahan pada pembukaan pertemuan antar kementerian/lembaga, dan perwakilan tokoh masyarakat tentang konflik tanah dan mafia tanah di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) .

“Sulit, jadi ada beberapa sesi di rapat kabinet. Kita coba hadirkan pengadilan negeri yang hukum acaranya, pelaksanaannya, pemberlakuannya, dan lain-lain berbeda dengan hukum biasa,” kata Mahfud.

Karena Mahfud mengingatkan, pemerintah tidak bisa membubarkan mafia tanah dengan cara sewenang-wenang.

Apalagi jika hanya menggunakan kekuatan kepolisian, misalnya, justru bisa menjadi tindakan ilegal dan berujung pada kasus pengadilan yang panjang. Jadi harus ada proses hukum yang adil.

Meski demikian, Mahfud mengakui, meski pengadilan negeri telah resmi dibentuk, tidak menutup kemungkinan masih ada celah lain yang bisa dimanfaatkan secara hukum oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam pengarahannya, Mahfud juga memaparkan sedikitnya 11 jenis persoalan pertanahan dan mafia pertanahan yang ditemukan tim Kemenko Polhukam.

Salah satunya adalah penguasaan atas tanah milik pemerintah, baik milik negara (BMN), milik daerah (BMD), atau aset BUMN tanpa hak, oleh masyarakat, terkadang melibatkan oknum-oknum berkuasa yang juga memiliki tuntutan.

BACA JUGA: Jogja Sambut Delegasi ATF 2023, Tawarkan Desa Wisata Unik

Mahfud mencontohkan hakikat permasalahan sengketa tanah antara PTPN VIII dengan pesantren Markaz Syariah di kawasan Megamending, Bogor, Jawa Barat.

“Setelah kita telusuri di pinggiran, banyak juga orang besar yang punya tanah di sana, pensiunan menteri, pensiunan jenderal, mantan bupati yang punya semuanya,” ujarnya.

Menurut Mahfud, temuan tersebut membuat permasalahan yang ada menjadi lebih rumit namun tetap bisa dipecahkan.

Masalah serupa hanya bisa muncul di daerah lain yang bermasalah karena pejabat yang menerbitkan akta tanah sering meninggal dunia.

“Yang mengeluarkan sertifikat, Kepala BPPN sudah meninggal, Lurah yang mengeluarkan sertifikat sudah meninggal, kantor Kelurahan sudah pindah, semua dokumen hilang ya? Ya kalau perlu juga hukum rimba,” kata Mahfud.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: JIBI/Bisnis.com

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button