Pemenuhan 10% konten lokal siaran sebagai tanggung jawab dan kesadaran
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong Lembaga Penyiaran Utama Jaringan untuk menjadikan kewajiban pemenuhan muatan lokal sebagai kesadaran dan tanggung jawab. Harapannya, siaran konten lokal tidak hanya memenuhi kuota siaran lokal 10% per hari, tetapi juga mengembangkan aspek-aspek yang ada di daerah, termasuk sumber daya alam dan manusia, sehingga konten lokal yang disiarkan sesuai dengan harapan dan manfaat. .
Dorongan dan harapan tersebut muncul dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Input Data Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) terkait muatan lokal yang diselenggarakan KPI Pusat, Rabu (19/10/2022) di Kantor KPI Pusat, Jakarta.
Komisaris dan Koordinator Pengelola Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat (PS2P) Mohamad Reza mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kesadaran di kalangan lembaga penyiaran untuk memenuhi bagian siaran lokal seperti yang diharapkan agar siaran konten lokal dapat masuk akal dan sesuai dengan keinginan masyarakat di Indonesia. wilayah.
Pihaknya menyayangkan beberapa acara TV lokal Networked Main yang ditayangkan dan dimatikan selama beberapa tahun. “Sebagian besar acara TV jaringan telah hidup dan mati lokal selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, saya menginstruksikan KPID untuk menyampaikan surat-surat tentang siaran lokal ke saluran dan menyalinnya ke KPI pusat, Kominfo, gubernur dan presiden,” jelas Reza.
Reza juga mengatakan ada beberapa penyiar lokal di daerah yang dikritik karena siarannya dianggap tidak berguna. Padahal, program radio lokal sangat penting untuk membantu masyarakat lokal memenuhi kebutuhan mereka akan informasi yang lengkap tentang daerah tersebut.
“Saya tidak mau televisi berjejaring bapak-bapak seperti yang terjadi di Maluku dan Jawa Tengah. KPID pernah membuat rekomendasi untuk tidak diperpanjang karena merasa siaran lokal tidak bermanfaat,” katanya.
Terkait pelaksanaan SSJ (Sistem Stasiun Jaringan), KPI pusat mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyediakan jadwal program produksi lokal dan melaporkan pelaksanaannya setiap hari melalui aplikasi SSJ. Nantinya, program-program lokal yang dihasilkan akan dimonitor sepenuhnya oleh KPI. Pemantauan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian program lokal yang disiarkan oleh lembaga penyiaran utama yang telah memenuhi peraturan pemerintah, yang menyumbang 10% dari seluruh siaran per hari.
Penyiar dapat memasukkan format dan jadwal siaran harian, mingguan, bulanan di situs web SSJ dengan maksimal satu hari (24 jam) sebelum waktu siaran.
Mosi SSJ tersebut dibuat berdasarkan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan merupakan bagian dari kerja KPI untuk memantau efektivitas siaran lokal. Aplikasi SSJ ini tidak hanya dirancang untuk membantu menghitung jumlah siaran konten lokal oleh lembaga penyiaran, tetapi juga dapat memantau keberhasilan lembaga penyiaran dalam memenuhi komitmennya terhadap siaran lokal atau tidak. Nadya Merizka/Editor: RG/Foto: AR
Source: news.google.com