Pemangku kepentingan pariwisata melakukan aksi menanggapi penilaian tarif Rp 3,75 juta untuk pariwisata di Pulau Komodo - WisataHits
Jawa Barat

Pemangku kepentingan pariwisata melakukan aksi menanggapi penilaian tarif Rp 3,75 juta untuk pariwisata di Pulau Komodo

Pemangku kepentingan pariwisata menghentikan sementara kegiatan pelayanan pariwisata di Labuan Bajo.

REPUBLIKA.CO.ID, dari Fauziah Mursid, Amri Amrullah, Antara

Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Kebijakan Biaya Iuran yang meliputi biaya masuk sebesar Rp 3,75 juta per orang per tahun untuk Pulau Padar, Pulau Komodo dan perairan sekitarnya. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2022, dengan pengelolaan jasa pariwisata diambil alih oleh PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT.

Menyikapi penetapan tarif tersebut, pemogokan massal dilakukan oleh para pemangku kepentingan pariwisata dengan menghentikan seluruh kegiatan pelayanan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Pemogokan massal akan berlangsung selama sebulan mulai 1 Agustus 2022.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hari ini pemerintah pusat akan mengkaji penerapan kenaikan harga tiket kawasan wisata Pulau Komodo yang mencapai Rp 3,75 juta. Airlangga mengatakan, pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan Pemprov NTT dengan mempertimbangkan berbagai pertimbangan.

“Nanti kita evaluasi dan lihat lagi karena konservasi dan rehabilitasi sebenarnya sedang dilakukan dan juga jumlah (wisatawan) terbatas,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/8/2022). .

Pemerintah, kata Airlangga, juga memperhatikan berbagai langkah untuk menolak penerapan harga tersebut. Salah satunya aksi mogok massal para pemangku kepentingan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai, Senin (8/1/2022) lalu.

“Tentu akan kami catat (aspirasinya) dan diskusikan dengan kementerian teknis,” katanya

Peneliti ekonomi Indonesian Institute (TII) Nuri Resti Chayyani mengatakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo perlu disosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pemangku kepentingan pariwisata setempat. Meskipun ketentuan ini merupakan keputusan berdasarkan penelitian ilmiah dan mengutamakan kelestarian sumber daya alam (SDA) melalui konservasi, kenaikan tarif akan menurunkan volume kunjungan wisatawan, baik domestik maupun asing.

“Menurut pertimbangan akademis, perlu waktu untuk menyebarluaskan informasi ke publik,” kata Nuri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Penelitian tim ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia dan Universitas Nusa Cendana Kupang menunjukkan bahwa nilai jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Padar semakin menurun. Juga perlu membatasi jumlah pengunjung menjadi 200.000 orang per tahun dari 300.000 menjadi 400.000 orang per tahun.

Tak kalah pentingnya, penelitian tersebut juga menghitung biaya yang dibutuhkan untuk memelihara kedua pulau tersebut, yang totalnya sekitar Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta per orang. Karena itu, Nuri menyarankan agar Pemprov NTT segera mensosialisasikan alasan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo, seperti tenaga kesehatan.

Sedangkan Kenaikan Tiket Masuk Wisatawan Pulau Komodo dan Pulau Padar adalah kartu yang berlaku selama satu tahun. Kenaikan tarif juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) daerah.

“Komunikasi publik penting sebelum kebijakan diterapkan agar tidak berdampak pada pemangku kepentingan pariwisata akibat kenaikan tarif,” katanya.

Source: www.republika.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button