OPINI: Pabrik sebagai Industri Edutainment - WisataHits
Yogyakarta

OPINI: Pabrik sebagai Industri Edutainment

OPINI: Pabrik sebagai Industri Edutainment

Negara memiliki perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Beberapa peraturan turunan, baik peraturan pemerintah maupun peraturan menteri/pimpinan lembaga, juga telah ditetapkan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen atas produk yang beredar melalui pemberlakuan SNI wajib, pencantuman nilai gizi pada produk pangan, dan peraturan perundang-undangan. pemantauan label dan Penawaran iklan.

Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi mendorong tuntutan konsumen akan keterbukaan dan keterbukaan informasi guna memenuhi tuntutan produk yang dikonsumsinya. Tidak hanya pelabelan dan informasi yang cukup bagi konsumen, mereka juga ingin mengetahui bagaimana proses produksi bekerja untuk memenuhi persyaratan tersebut. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah sebagai regulator dalam memberikan pedoman permintaan konsumen dan bagaimana pelaku industri sebagai produsen memenuhi kebutuhan konsumen dengan mengetahui proses produksinya.

Program Making Indonesia 4.0 yang mendorong pelaku industri untuk mengimplementasikan Industry 4.0, dapat menjadi jembatan untuk memenuhi tuntutan konsumen yang semakin kritis. Industri 4.0, yang meliputi: (1) Connected, yaitu proses produksi yang terhubung antara mesin dan sistem, baik di dalam pabrik maupun eksternal; (2) dioptimalkan, yaitu mampu mengoptimalkan proses produksi dengan mengolah data secara otomatis; (3) proaktif, yaitu teknologi/sistem yang mampu melaporkan kondisi abnormal, memprediksi kerusakan dan memperbaiki sendiri secara real-time; (4) transparan, yaitu seluruh proses produksi dapat dipantau secara real time, dimanapun dan kapanpun oleh suatu teknologi/sistem aplikasi; dan (5) tangkas, artinya pabrik dapat dengan mudah dan cepat dikonfigurasi sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan berbagai produk yang dihasilkan.

DIDUKUNG:

Pada pembukaan IKM di Umbulharjo, Dinas Perinkopukm Jogja berharap IKM naik peringkat

Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan INDI 4.0 Award kepada perusahaan yang telah mengimplementasikan Industri 4.0. Pengakuan ini tidak hanya memberikan penghargaan kepada perusahaan, tetapi perusahaan juga berpartisipasi dalam program Kementerian dengan berbagi perjalanan transformasi Industri 4.0 dengan perusahaan lain, mulai dari alasan melakukan transformasi, langkah yang diambil, tantangan yang mereka hadapi hingga manfaatnya. mereka menerima. Setidaknya ada 45 perusahaan juara INDI 4.0 ini yang bisa berbagi perjalanan Transformasi Industri 4.0.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga telah menyiapkan Mercusuar Industri 4.0 yang merupakan perusahaan percontohan sebagai acuan implementasi Industri 4.0 di Indonesia. Perusahaan ini tidak hanya berbagi perjalanan transformasi Industri 4.0, tetapi juga merupakan use case dan tempat belajar implementasi Industri 4.0. Saat ini terdapat empat perusahaan mercusuar nasional dan dua perusahaan jaringan mercusuar global yang dapat dijadikan barometer implementasi Industri 4.0 di Indonesia.

Juara INDI 4.0 dan Lighthouse Industry 4.0 adalah perusahaan yang berkomitmen menjadi mitra pemerintah untuk berbagi, berkunjung dan belajar dalam implementasi Industri 4.0. Pengungkapan perusahaan ini tentunya menjadi peluang bagi pelaku industri lain dan masyarakat umum untuk belajar dan belajar tentang proses produksi suatu produk, kemajuan teknologi, dan bagaimana memenuhi kebutuhannya. Melihat adalah percaya, melalui melihat langsung hal-hal tersebut memberikan kepercayaan kepada pelaku industri lain terhadap implementasi Industri 4.0 dan masyarakat umum dapat melihat proses produksi dan pemenuhan suatu kebutuhan suatu produk.

Kondisi tersebut tidak hanya menjadikan pabrik sebagai tempat produksi barang dan jasa, tetapi dapat menjadikan pabrik sebagai sarana pendidikan dan hiburan bagi masyarakat luas, perusahaan mengedukasi masyarakat, masyarakat mendapatkan gambaran nyata dari proses produk yang dihasilkan. Hiburan tidak harus ke pantai, gunung atau tempat wisata lainnya, pabrik juga bisa memberikan hiburan edukatif (industrial edutainment).

Hal ini tentunya menjadi peluang bagi perusahaan untuk lebih mengembangkan model bisnisnya dan memanfaatkan pabrik tidak hanya sebagai fasilitas manufaktur tetapi juga sebagai fasilitas pendidikan dan hiburan bagi masyarakat luas. Pemerintah yang telah membangun use case, technopark atau center of excellence yang terkadang tidak dimanfaatkan dengan baik, termasuk kesinambungan dan keberlanjutan, dapat mengoptimalkan dengan memfasilitasi keterbukaan bagi perusahaan untuk berbagi, mengunjungi dan belajar tempat untuk mengimplementasikan Industri 4.0.

Sumber: JIBI/Bisnis Indonesia

Source: opini.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button