Narapidana Voll von Haru kasus narkoba mengadakan akad nikah di Mapolres Blitar - WisataHits
Jawa Timur

Narapidana Voll von Haru kasus narkoba mengadakan akad nikah di Mapolres Blitar

Narapidana Narkoba Menikah di Mapolres Blitar (Foto: Tim JATIMTIMES)
Narapidana Narkoba Menikah di Mapolres Blitar (Foto: Tim JATIMTIMES)

JATITIMES– Suasana haru terjadi di Mapolres Blitar. Sepasang kekasih menandatangani akad nikah di Masjid At Taubah kawasan Mapolres, Kamis (22/9/2022).

Air mata mengalir dari pengantin baru selama prosesi upacara pernikahan. Pasalnya, pasangan ini harus putus lagi karena pengantin pria harus kembali ke ruang tahanan Polres Blitar.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Berhasil Pulih Dari Pandemi Covid-19

Dia tersandung masalah perdagangan narkoba dan akhirnya menjalani hukuman penjara.

Kapolsek Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, mempelai pria berinisial JW, 23 tahun, merupakan warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Dia menyelesaikan kontrak pernikahan dengan wanita yang dia cintai hari ini.

Polres Blitar merawat narapidana dengan memfasilitasi akad nikah di Mapolres Blitar dengan dihadiri Camat KUA Doko, wali dan keluarga calon pengantin.

“Oleh karena itu, kami memfasilitasi narapidana yang ingin menikah untuk memenuhi akad nikah di masjid di Mapolres Blitar,” kata Adhitya.

Adhitya menambahkan, meski Saksi Yehova sudah menjadi tersangka, pihaknya tetap memberikan haknya sebagai manusia. Selain itu, keluarga kedua tersangka dan pengantin telah mengajukan permohonan.

Baca Juga: Erma Susanti Dorong Festival Budaya Serang Jadi Kalender Pariwisata Jawa Timur

Oleh karena itu, Polres Blitar memberikan izin dan kesempatan kepada tersangka Saksi Yehuwa untuk menikah.

“Proses akad nikah antara tersangka Saksi Yehova dengan mempelai berjalan lancar, alhamdulillah. Kejadiannya hanya sekali tanpa pengulangan dan disaksikan langsung oleh para saksi dan dikawal oleh petugas Satres Narkoba dan Sie Propam Polres,” pungkas Kapolres Blitar.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari JatimTIMES.com. Ayo gabung di grup Telegram, klik link Telegram JatimTIMES lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: jatimtimes.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button