Menambang praktik perdukunan pengganda uang di Gresik - WisataHits
Jawa Timur

Menambang praktik perdukunan pengganda uang di Gresik

Menambang praktik perdukunan pengganda uang di Gresik

WAKTU INDONESIA, GRESIK – Polisi setempat membongkar cara mencari uang dengan praktik perdukunan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan anggota Polres Gresik awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktek ritual penggandaan uang.

iklan

Kemudian, pada Selasa, 10 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, anggota WIT Polres Gresik melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan.

“Uang berlipat ganda di Perum Grand Verona Cerme Gresik, kemudian petugas melakukan penyelidikan di area rumah kontrakan di Perum Grand Verona Gresik,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (16/01). 2023).

Tak lama kemudian seorang dukun berinisial MY ditangkap aparat. Polisi juga mengidentifikasi Dukun Asisten MI yang tinggal di Pangkahkulon di Kecamatan Ujungpangkah.

Kegiatan perdukunan yang mengaku menambah uang sangat meresahkan. Hingga lima orang menjadi korban uang palsu dan kemudian ditipu dengan uang palsu.

Amankan Dupa, Darah, dan Jenglot

Perdukunan-Pengganda-Uang-di-Gresik-b.jpgBukti penipuan menggunakan pengganda uang perdukunan (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

Saat digeledah, petugas menemukan uang palsu, keris, kemenyan, sekotak jenglot dan patung kuningan kecil yang diduga sebagai sarana praktik perdukunan.

Kemudian tersangka MY diinterogasi dan perbuatannya diakui, tersangka juga menyatakan bahwa korban berasal dari daerah Gresik. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka modus MY berjanji kepada korban akan mendapatkan hasil penggandaan uang yang kami rampas berdasarkan Pasal 378 KUHP,” kata Kapolres Gresik.

Petugas memeriksa rumah dan menemukan 23 botol darah beku yang disimpan di lemari es MY.

Petugas menanyakan tentang kepemilikan 23 botol darah beku dan dari mana mereka mendapatkannya.

Mendapat informasi dari MY bahwa subjek data mendapat suplai darah beku sebanyak 23 ampul dari MI yang berkantor di Pangkahkulon Ujungpangkah Gresik.

“Modus tersangka darah digunakan sebagai praktik dukun untuk menambah uang,” ujarnya.

Tersangka MI dijerat Pasal 195 Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Nomor 36 Republik Indonesia Tahun 2009.

Barang bukti yang disita berupa darah beku 23 ampul, 1 unit handphone berbagai merk, 6 keris, 2 bal uang mainan Rp 100.000, 2 kotak air mineral isi uang mainan.

Kemudian 1 blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu dengan jengglot/bk, 1 kotak dengan patung bayi, 2 kotak hitam dengan miniatur patung dewi Kwan in, 18 ampul dengan golongan darah O+. Praktik perdukunan dengan modus pengganda uang di Gresik dibongkar karena adanya laporan dari masyarakat.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button