Mantan pekerja JungleLand menuntut upah dan pesangon Rp 5 miliar - WisataHits
Jawa Barat

Mantan pekerja JungleLand menuntut upah dan pesangon Rp 5 miliar

TEMPO.CO, jakarta – Puluhan eks pekerja Jungleland Adventure (JLA) Sentul menuntut upah dan pesangon yang sudah hampir dua tahun tidak dibayarkan.

Mereka membuat permintaan ini setahun yang lalu. Namun sejauh ini, belum ada kejelasan dari perusahaan taman hiburan terbesar di Indonesia itu.

Mantan ketua tim karyawan JungleLand Subandi mengatakan, manajemen JLA Sentul sudah lebih dari setahun tidak membayar haknya. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor selalu tidak berhasil.

Manajemen JLA tidak pernah hadir selama banyak upaya mediasi. Akibatnya, para mantan pekerja tersebut tidak mendapat tanggapan langsung dari manajemen perusahaan.

“Kami hanya menuntut hak kami atas upah dan pesangon yang belum dibayarkan oleh manajemen Jungleland Adventure selama hampir dua tahun. Kami kecewa mereka tidak pernah ikut arbitrase yang dilakukan Disnaker Bogor,” kata Subandi di Cibinong, Kabupaten Bogor. Kamis 21 Juli 2022.

Subandi mengatakan, total upah dan pesangon yang harus dibayarkan manajemen Jungle Land mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Hitungannya, saat ini ada 23 mantan buruh yang menuntut haknya. Setiap orang, upah dan pesangon mencapai tiga ratus juta rupiah. Subandi mengatakan gaji dan pesangonnya sebesar Rp 319 juta.

“Kalau kita jumlahkan 23 mantan pegawai yang saat ini bersama kita, sekitar Rp 5.016.892.149 atau lebih dari lima miliar rupiah,” jelas Subandi.

Kuasa Hukum 23 mantan karyawan JLA Sentul Firma Hukum Odie Hudiyanto & Rekan, Mila Ayu Dewata Sari, mengatakan pekerja di PT Jungleland Asia (jungle adventure theme park Sentul) masih menderita karena belum ada kepastian pembayaran pesangon dan upah yang dibayarkan. menunggak hampir 2 tahun.

Mila mengatakan, Subandi dan kawan-kawan terus memperjuangkan haknya di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

“Subandi dan kawan-kawan adalah pegawai tetap berdasarkan kontrak kerja. Mereka adalah kelompok pertama yang berani melawan dan menggugat perusahaan grup Bakrie,” kata Mila.

Menurut Mila, ketika perusahaan Grup Bakrie berhenti beroperasi, perusahaan tidak mencapai kesepakatan dengan pekerja tentang penerapan jam kerja dan upah, sesuai Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan dan Kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Makanya PHK akibat pandemi Covid-19 bukanlah alasan yang tepat untuk memberhentikan pekerja di Jungle Land Sentul,” kata Mila.

Karena itu, menurut Mila, para pekerja dipecat tanpa kesalahan. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan karena alasan efisiensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35, Pasal 43, Ayat (2), yaitu: “Pemberi kerja dapat memutuskan hubungan kerja pekerja dengan alasan efisiensi perusahaan, dalam rangka untuk menghindari kerugian, karyawan berhak atas: pembayaran pesangon 1 (tidak berulang) berdasarkan Pasal 40(2), pembayaran pesangon untuk layanan 1 (tidak berulang) berdasarkan Pasal 40(3) dan kompensasi untuk Tuntutan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Kuasa hukum lainnya, Rima Rantika Sari mengatakan, mediasi ketiga yang digelar di Disnaker Kabupaten Bogor pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB itu kembali tidak dihadiri oleh manajemen JungleLand. Rima mengatakan JLA tampaknya meremehkan mantan karyawannya yang pernah membangun perusahaan Bakrie itu.

Dikatakannya, hasil arbitrase kedua mencapai titik temu beberapa waktu lalu, hanya disepakati melalui arbitrase ketiga ini, di mana dan kasus seperti apa yang akan ditangani. “Haruskah kasus ini kita bawa ke Pengadilan Hubungan Perburuhan (PHI) PN Cibinong,” kata Rima.

MA MURTADHO

Baca Juga: Lama Tutup Akibat Pandemi, JungleLand Bogor Buka Kembali

Source: metro.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button