Korupsi Bantuan APBD, Beberapa Perangkat Desa di Temanggung Ditangkap Kejaksaan - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Korupsi Bantuan APBD, Beberapa Perangkat Desa di Temanggung Ditangkap Kejaksaan – Solopos.com

Kejaksaan Negeri Temanggung menangkap sejumlah aparat desa Ngadimulyo atas dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan APBD 2019 dan 2021.

Senin, 31 Oktober 2022 – 18:34 WIB


Penulis:
Newswire

Editor: Pendeta Yehuda Saputra | Solopos.com

SOLOPOS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha (tengah) Senin mengumumkan penahanan sejumlah aparat desa Ngadimulya atas dugaan korupsi bantuan dana APBD Temanggung. . (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Kejaksaan Negeri Temanggung (Kejari), Jawa Tengah (Jawa Tengah), menangkap empat tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan APBD Temanggung (Bankeu) tahun 2019 dan 2021 senilai Rp 376,6 juta. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekretaris Desa Ngadimulyo AF, mantan Kepala Desa Ngadimulyo MA dan Penggagas Pengembangan Desa Wisata Ngadimulyo IAR.

“Saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Temanggung untuk diproses lebih lanjut. Sesegera mungkin kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor [Tipikor] Semarang,” kata Jaksa Wilayah Temanggung I Wayan Eka Miartha, Senin (31/10/2022).

Wayan mengatakan, aparat desa Ngadimulyo di Temanggung ditangkap atas dugaan korupsi dana hibah APBD 2019, yang dimaksudkan sebagai dana bantuan khusus untuk pengembangan desa wisata. Sementara itu, korupsi APBD 2021 diduga digunakan dalam proyek pembangunan gedung serbaguna di Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Desa Ngadimulyo mencapai Rp 379,6 juta. “Rincian kerugian pemerintah akibat korupsi tahun 2019 sebesar Rp 180,4 juta, sedangkan tahun 2012 sebesar Rp 199,2 juta,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung menyatakan keempat tersangka ditangkap berdasarkan Pasal 2(1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 1 No. 1 StGB.

Baca Juga: Menikmati Teh di Julia’s Artisan Tea Temanggung, Sajian 18 Tea Brews

Selain itu, tambahan dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang 30 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 Nomor 1 StGB.

“Tersangka kami tangkap di Polsek Temanggung sejak 10 Oktober 2022,” katanya.

Hanya untukmu

Inspiratif & informatif

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button