Konvoi Anggota Silat Warga Bakok Jombang, Diduga 3 Orang - WisataHits
Jawa Timur

Konvoi Anggota Silat Warga Bakok Jombang, Diduga 3 Orang

JATITIMES – Para oknum anggota kelompok di salah satu sekolah pencak silat di Jombang mengambil langkah lagi. Kali ini, seorang remaja dipukuli dan ditikam oleh sekelompok pesilat yang sedang konvoi.

Kasat Reskrim Polsek Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, kejadian bermula Sabtu dini hari (8/6/2022) dengan rombongan rombongan dari salah satu perguruan silat. Sebanyak 48 pesilat sengaja berkeliaran di jalan-jalan Kabupaten Jombang untuk mencari anggota pencak silat lainnya.

Baca Juga: Wisata Bouwplan Akan Hadir di Kota Malang, Penuh Nuansa Heritage

“Jadi sebenarnya ada indikasi salah satu aliran silat mengejar aliran silat lain atau mencari kerusuhan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Sabtu (8/6/2022). .

Setibanya di lapangan Desa Plosogeneng Kabupaten Jombang sekitar pukul 01.00 WIB tadi pagi, rombongan pesilat bertemu dengan rombongan perguruan pencak silat lainnya.

“Pelaku (konvoi, catatan redaksi) lari ke gerombolan pejuang lain dan mengambil arit,” jelasnya.

Pukulan itu mengenai salah satu anggota silat yang sedang melewati konvoi. Tak puas dengan itu, tiga pelaku dari konvoi juga memukul korban. Korban yang masih di bawah umur itu mengalami luka memar akibat pukulan pelaku dan sobek di punggung akibat tikaman sabit.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polsek Jombang. Ketiga pelaku adalah RN (20), warga Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak. Dia menebas korban. Dua lainnya adalah RR (17), warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, dan NMA (19), warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno.

“Pelaku kami terjerat Pasal 170 KUHP ketika melakukan kekerasan bersama di depan umum,” kata Giadi.

Baca Juga: Roy Suryo Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya Dihadapi 6 Tahun Tindak Pidana Pasal Berlapis

Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga mengamankan 45 orang yang terlibat dalam konvoi tersebut. Salah satunya ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan senjata tajam di tubuhnya. Dia adalah GCY (15), remaja asal Kabupaten Tembelang.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 2(1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun,” katanya.

“Tidak seperti massa lain yang tidak memiliki bukti tindak pidana, kami akan mengembalikan mereka. Dengan indikasi akan dijemput oleh keluarga atau pemerintah setempat,” lanjut Giadi.

Source: www.jatimtimes.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button