KNKT menyarankan agar usia bus tidak dibatasi, tetapi bodywork bus harus dipertimbangkan - WisataHits
Yogyakarta

KNKT menyarankan agar usia bus tidak dibatasi, tetapi bodywork bus harus dipertimbangkan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan gerbong membuat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan kajian khusus terhadap gerbong di Yogyakarta beberapa hari lalu.

Berdasarkan temuan KNKT dalam Forum Humas dan Rilis Media “Keselamatan Bus Pariwisata di Indonesia (Studi Kasus Kecelakaan Bus Wisata di Tebing Bego Bantul), kecelakaan dengan 13 korban jiwa ini dapat dijadikan pelajaran.

Salah satu penyebab tingginya angka kematian dalam kejadian ini adalah badan bus yang keropos, sehingga kondisi tersebut tidak melindungi penumpang. Selain itu, tidak ada sabuk pengaman di dalam bus, yang memperburuk situasi saat itu.

Baca Juga: Pentingnya Memastikan Bus Pariwisata Memiliki Izin

Kondisi bus wisata menabrak rumah warga di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022).  Empat orang tewas dalam insiden itu dan 24 orang luka-luka. ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Bus wisata negara menabrak rumah warga di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). Empat orang tewas dalam insiden itu dan 24 orang luka-luka.

Ketua Penyidik ​​Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan mengatakan perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap batasan usia penggunaan angkutan penumpang, dalam hal ini khusus bus pariwisata.

“Saat ini batas usia bus pariwisata dibatasi 10 tahun, setelah itu izin bus tidak lagi keluar, kebijakan ini sepertinya perlu ditinjau kembali karena banyak bus pariwisata yang tidak memiliki izin,” ujar Wildan.

Dia mengatakan sebagian besar bus wisata yang kadaluwarsa dijual ke perusahaan lain dengan standar lebih rendah atau perusahaan tanpa izin.

Baca Juga: Cara Menghindari Sewa Bus Wisata di Bodong

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan bus wisata dengan truk di Tol Dupak - Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/5/2022).  Kecelakaan antara bus wisata bernomor D 7610 AT yang membawa rombongan jamaah haji dan truk Colt Diesel bernomor polisi W 9948 Z diduga karena salah satu penumpang merenggut setir sopir bus hingga terjatuh. ke dalam 'Colt Diesel' - Truk yang datang dari arah berlawanan.  Pengemudi truk dan penumpangnya tewas di lokasi kejadian.Antara Foto/Rekon Polisi Suhartono melakukan olah TKP kecelakaan bus pariwisata dengan truk di Tol Dupak – Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/5/2022). Kecelakaan antara bus wisata bernomor D 7610 AT yang membawa rombongan jamaah haji dan truk Colt Diesel bernomor polisi W 9948 Z diduga karena salah satu penumpang merenggut setir sopir bus hingga terjatuh. ke dalam ‘Colt Diesel’ – Truk yang datang dari arah berlawanan. Pengemudi truk dan penumpangnya tewas di lokasi kejadian.

“Ini bisa diartikan, bus yang sudah habis masa berlakunya tidak berhenti beroperasi tetapi digunakan oleh perusahaan lain untuk tetap beroperasi meski tanpa izin,” kata Wildan.

Ia menyayangkan fenomena ini, karena pada akhirnya orang atau penumpang yang menjadi korban kecelakaan.

“Padahal, ada hal yang lebih penting dari batas usia kendaraan, yakni batas usia badan bus. Bus terdiri dari dua bagian, rangka atau sasis, tempat mesin diintegrasikan, dan badan bus sebagai kabin. Yang perlu dibatasi adalah umur badannya,” kata Wildan.

Baca Juga: Tidak Ada Tips Mudah Memilih Pelatih yang Aman

Kecelakaan bus wisata di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Minggu (2/6/2022)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Minggu (2/6/2022)

Menurut Wildan, pembatasan usia badan bus menjadi lebih pendek akan mengurangi angka kematian pada bus pariwisata.

“Sasis bus ini kuat, tahan lama dan bisa bertahan lebih lama dibandingkan dengan bodi bus. Jadi yang harus dibatasi adalah umur badan bus. Jika bus sudah melewati masa pakai, maka badan bus harus dimusnahkan,” kata Wildan.

Dia mengatakan pembongkaran badan bus akan mencegah perusahaan bus menjual bus tua, hanya memperbaiki badan. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang membantu dengan tetap mengoperasikan bus pariwisata yang sudah usang.

Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Bus Wisata Masuk Terminal di Nataru

TKP kecelakaan bus wisata di tol Sumo, Senin pagi (16/5/2022).Dokumentasi Ditlantas Polda Jatim Lokasi Kecelakaan Bus Wisata di Jalan Tol Sumo, Senin (16/5/2022) pagi.

Oleh karena itu, KNKT menyarankan daripada membatasi usia bus, lebih baik membatasinya pada badan bus, karena bagian ini akan berdampak langsung pada penumpang jika terjadi kecelakaan.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button