KKP Bongkar Puluhan Ayunan Ilegal di Gili Trawangan - ANTARA News Mataram - WisataHits
Jawa Timur

KKP Bongkar Puluhan Ayunan Ilegal di Gili Trawangan – ANTARA News Mataram

Lombok Utara (ANTARA) – Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama masyarakat menemukan 18 ayunan liar di kawasan zona inti dan pembatasan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Barat di Nusa Tenggara, Kamis.

Tim gabungan KKP terdiri dari staf dari Wilayah Kerja Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Gili Matra Kupang, serta anggota Satuan Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan (Satwas) Lombok Timur, Balai Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa ( PSDKP) dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Unsur kelompok masyarakat yang membantu terdiri dari anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tramena, Kelompok Masyarakat Pemantau Gili Matra (Pokmaswas) dan Kelompok Lang-Lang Trawangan. Semua orang membantu pembongkaran, yang berlangsung dari pagi hingga malam.

Baca Juga: Komunitas Sepeda Surabaya Gelar Tour untuk Tingkatkan Pariwisata Lombok

“Upaya membongkar ayunan tersebut adalah melanjutkan surat imbauan yang diberikan kepada para pelaku ekonomi yang memiliki ayunan, baik hotel, resort maupun restoran,” kata Koordinator Wilayah Kerja BKKPN Kupang, Thri Heni Utami Radiman, kepada para pelaku ekonomi pemilik ayunan.

Dikatakannya, sebagian besar pelaku usaha bersedia membongkar secara sukarela, dengan komitmen awal untuk melepas ayunan sedangkan bangunan fisik berupa tiang beton dan tiang kayu yang ditancapkan secara permanen diberikan waktu pembongkaran 7 kali 24 jam.

Untuk menjaga komitmen tersebut, kata Heni, pihaknya bersama PSDKP Benoa dan Polsus PWP3K melakukan Laporan Pengawasan (BAP) terhadap 11 pelaku usaha pemilik ayunan yang terpasang di zona inti dan zona pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan.

“Kami melakukan BAP dengan 11 kontraktor bangunan ayunan, total 18 ayunan, delapan ayunan di zona inti, sisanya di zona penggunaan terbatas,” katanya.

Dia mengatakan zona inti kawasan perlindungan air nasional seharusnya tidak memiliki infrastruktur permanen atau non-permanen. Hanya kegiatan penelitian dan pendidikan yang diperbolehkan. Pihaknya sangat prihatin dengan adanya fluktuasi, terutama di zona inti, karena salah satu tujuan konservasi BKKPN Kupang adalah ekosistem lamun.

Baca Juga: Prediksi Masa Depan Pariwisata Lombok Usai MotoGP Mandalika

Ekosistem khas terdapat di laut dangkal di perairan hangat dengan dasar berpasir, padang lamun didominasi oleh tumbuhan lamun, kelompok tumbuhan asli bangsa Alismatales yang beradaptasi dengan air asin. (Wikipedia)

Heni mengatakan, padang lamun di kawasan sekitar pembangunan ayunan sering diinjak oleh pengguna atau pengguna ayunan. Hal ini akan merusak kondisi lamun. “Sepertinya ada beberapa daerah yang rusak ringan karena sering terinjak,” ujarnya.

PWP3K Polsus Lalu Adrajatun mengatakan, BAP tersebut merupakan upaya pengendalian yang akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil beberapa sosialisasi yang diberikan kepada pelaku ekonomi dan himbauan dari Kepala BKKPN Kupang.

Albertus Septiono, Kepala Satwas Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan PSDKP Benoa menambahkan, pihaknya akan memantau pelibatan para pelaku ekonomi yang menyelesaikan pembangunan fisik hingga batas waktu yang ditentukan dalam BAP, tujuh kali akan dibongkar. , akan dibongkar 24 jam.

“Hingga saat ini kami masih mengevaluasi upaya baik para pelaku ekonomi, jadi kami tidak mau berasumsi begitu, dan saya yakin para pelaku ekonomi sangat concern terhadap kelestarian alam perairan Gili Trawangan,” ujarnya.

Source: mataram.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button