Ayunan Ilegal Dibongkar di Gili Trawangan, Lombok Utara - ANTARA News Yogyakarta - WisataHits
Yogyakarta

Ayunan Ilegal Dibongkar di Gili Trawangan, Lombok Utara – ANTARA News Yogyakarta

Lombok Utara (ANTARA) – Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama masyarakat menemukan 18 ayunan liar di kawasan zona inti dan pembatasan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Barat di Nusa Tenggara, Kamis.

Tim gabungan KKP terdiri dari staf dari Wilayah Kerja Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Gili Matra Kupang, serta anggota Satuan Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan (Satwas) Lombok Timur, Balai Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa ( PSDKP) dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Unsur kelompok masyarakat yang membantu terdiri dari anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tramena, Kelompok Masyarakat Pemantau Gili Matra (Pokmaswas) dan Kelompok Lang-Lang Trawangan. Semua orang membantu pembongkaran, yang berlangsung dari pagi hingga malam.

“Upaya membongkar ayunan tersebut adalah melanjutkan surat imbauan yang diberikan kepada para pelaku ekonomi yang memiliki ayunan, baik hotel, resort maupun restoran,” kata Koordinator Wilayah Kerja BKKPN Kupang, Thri Heni Utami Radiman, kepada para pelaku ekonomi pemilik ayunan.

Dikatakannya, sebagian besar pelaku usaha bersedia membongkar secara sukarela, dengan komitmen awal untuk melepas ayunan sedangkan bangunan fisik berupa tiang beton dan tiang kayu yang ditancapkan secara permanen diberikan waktu pembongkaran 7 kali 24 jam.

Untuk menjaga komitmen tersebut, kata Heni, pihaknya bersama PSDKP Benoa dan Polsus PWP3K melakukan Laporan Pengawasan (BAP) terhadap 11 pelaku usaha pemilik ayunan yang terpasang di zona inti dan zona pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan.

“Kami melakukan BAP dengan 11 kontraktor bangunan ayunan, total 18 ayunan, delapan ayunan di zona inti, sisanya di zona penggunaan terbatas,” katanya.

Zona inti kawasan perlindungan air nasional tidak boleh memiliki infrastruktur permanen atau tidak permanen. Hanya kegiatan penelitian dan pendidikan yang diperbolehkan.

Source: jogja.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button