Kewalahan dengan melacak target pembalasan saat parkir - WisataHits
Jawa Timur

Kewalahan dengan melacak target pembalasan saat parkir

Kewalahan dengan melacak target pembalasan saat parkir

E-parkir perlu ditambah, tatanan konvensional

MALANG RAYA – Melacak penerimaan retribusi parkir sesuai target masih terlalu sulit bagi pemerintah daerah di Malang Raya. Termasuk semua tahun lalu (2022). Masih ada jarak yang cukup jauh antara potensi yang dihitung dengan realisasinya. Kebocoran dan penggunaan sistem manual menjadi kendala utama. Contohnya di Kota Malang. Perkiraan otoritas lalu lintas tentang pendapatan biaya parkir salah. Dari target Rp 12 miliar, hanya tercapai Rp 9,6 miliar. Artinya, penerimaan retribusi parkir di Kota Malang kurang dari Rp 2,4 miliar. Ada beberapa faktor yang menyebabkan tujuan tersebut tidak tercapai.

Di antaranya, peraturan daerah tentang penyelenggaraan parkir dinilai lemah. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Wdijaja Saleh Putra mengatakan, peraturan daerah yang ada belum mengatur secara jelas besaran bagi hasil parkir antara Pemkot Malang dan juru parkir. Dengan demikian, kontrol atas pendapatan riil menjadi lemah.

Oleh karena itu, sistem panduan parkir perlu diperbaiki. “Rencananya tahun ini kita akan membahas Perda Penataan Ruang Parkir yang mengatur titik lemah sebelumnya,” ujarnya.

Widjaja optimis target penerimaan retribusi parkir tahun ini bisa ditingkatkan menjadi Rp 15 miliar. Caranya dengan memperbanyak sosialisasi aturan parkir di masyarakat. Terutama untuk meningkatkan inisiatif meminta tiket setiap membayar parkir. “Selain itu, nanti juga akan kami dampingi pembahasan Perda yang baru,” imbuhnya. Idealnya, retribusi parkir masuk penuh dulu ke Pemkot Malang. Baru kemudian dikembalikan kepada juru parkir (pihak ketiga) sesuai ketentuan bagi hasil yang jelas. “Kami juga akan menghargai pelanggan yang parkir secara manual. Syaratnya harus rajin minta tiket,” ujarnya. Penilaian berupa barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti sepeda dengan cara diundi. Hal yang sama bahkan berlaku untuk pelanggan e-parkir yang selama ini mampu menyumbang sekitar 30 persen dari pendapatan tarif parkir.

Pihaknya mengakui e-parking sangat efektif mencegah kebocoran pajak. Untuk itu, pemasangan e-parking ini akan digalakkan secara masif ke depannya, khususnya di wilayah Pemkot Malang. Kabupaten hanya mencetak 18 persen Hal yang sama terjadi di Kabupaten Malang. Mereka kesulitan memenuhi target retribusi parkir dan pajak 2022. Dari sisi biaya, Pemkab kesulitan mencapai target Rp 21 miliar. Sedangkan dari sisi pajak, realisasinya hanya setengah dari target. “Harus dibedakan antara tarif parkir dan tarif parkir. Sebagian besar pajak parkir, yang ditangani oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berlaku untuk tempat komersial. Jadi kalau wisatawan sedikit, tarif parkirnya juga sama,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantar kemarin.

Biaya parkir khusus dikenakan untuk parkir di dalam lokasi bisnis. Misalnya di pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, dan tempat wisata. Menurutnya, target pajak taman tahun 2022 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Dua tahun lalu, saat Covid-19 masih tinggi, targetnya Rp 1 miliar. Mulai awal 2022, target pajak parkir dinaikkan menjadi Rp 4 miliar. Namun, hanya 1,94 miliar yang terealisasi. Tarif parkir sebenarnya sangat rendah dibandingkan dengan target yang dihitung. Hal ini juga diakui oleh Deny Ferdiansyah, Kepala Terminal dan Parkir Kabupaten Malang. Dari target keseluruhan Rp21 miliar pada 2022, hanya Rp3,9 miliar atau 18 persen yang tercapai. Ada banyak masalah yang dihadapi oleh agen transportasi. Secara khusus melakukan pemetaan dan pendataan lahan parkir di 33 kecamatan se-Kabupaten Malang. “Kami memiliki 800 petugas parkir. Total tempat parkir yang tercatat sekitar 1.400. Soalnya sistemnya masih konvensional,” kata Deny kemarin.

Menurutnya, sistem tradisional sangat tidak efisien dalam mengumpulkan tempat parkir. Hal ini karena staf Dishub sangat terbatas. Pengawasan lapangan sulit dilakukan. Potensi kebocorannya tinggi. Tiga solusi dari hasil evaluasi akan tersedia pada akhir tahun 2022. Pertama, lanjutkan dengan sistem parkir langganan. Menurut Deny, opsi ini diuji di dua samsat. Yakni Samsat Karangploso dan Kepanjen. Namun, parkir langganan berpotensi menimbulkan konflik setiap hari. Kemungkinan petugas akan tetap menagih meskipun sudah diterapkan parkir langganan. Kedua, pengelolaan ruang parkir oleh pihak ketiga dengan perjanjian kerjasama (PKS). Sistemnya adalah bagi hasil 60-40. Dinas perhubungan mendapat 40 persen, sedangkan pemegang PKS mendapat 60 persen. Terakhir, parkir elektronik.

Sistem baru parkir elektronik terpantau telah diterapkan di area Terminal Talangagung. Namun, Kabupaten Malang masih belum bisa menerapkannya secara luas. Belum ada studi tentang potensi taman oleh para ilmuwan. “DPRD meminta agar akademisi melakukan kajian potensi parkir. Namun, kami melakukan evaluasi untuk sistem tersebut. Kami berkomunikasi dengan Telekom dan Bank Jatim,” tambahnya. Pemerintah Kabupaten Malang masih dalam proses penyusunan Peraturan Bupati yang membahas petunjuk teknis pengelolaan parkir di Kabupaten Malang. Agar peraturan pemerintah negara bagian berlaku, diperlukan studi ruang parkir. Penyelesaian perbup dalam hal perparkiran diharapkan selesai pada Juni 2023.

Potensi parkir di Kota Batu: Rp 10 miliar

Sementara itu, peningkatan kunjungan wisatawan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak mampu menaikkan tarif parkir di jalan umum Kota Batu. Realisasinya masih sangat rendah. Itu 50 persen. Dari keseluruhan target Rp 2 miliar yang disepakati untuk tahun 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu hanya mampu merealisasikan Rp 1,010 miliar. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Imam Suryono mengatakan, selama masa liburan di Nataru, pendapatan parkir sekitar Rp 150 juta. Jumlah ini sebenarnya masih tergolong kecil mengingat jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu diperkirakan sekitar 300.000 orang.

Namun, dari total angka Rp 1 miliar sudah terlihat peningkatan yang signifikan. Karena sebelumnya sulit mencapai Rp 350 juta. Tahun lalu hanya Rp 550 juta,” kata Imam. Dia menjelaskan, adanya pegawai nakal yang tidak mengeluarkan tiket menjadi penyebab utama bocornya retribusi. Pihaknya mengaku telah berupaya menumpas jumlah pembangkang Jukir dengan melakukan inspeksi. Tapi masih ada yang berkeliaran.

“Kami sudah melakukan operasi bersama sekitar lima kali dalam bulan ini. Kami juga memberikan pembinaan dan mengingatkan Jukir untuk tidak main-main,” jelasnya. Upaya tersebut cukup berhasil, terbukti dengan kenaikan tarif parkir tahun ini. Imam tak memungkiri bahwa mencapai Rp 1 miliar masih jauh dari target. “Kami berharap e-parking diperkenalkan tahun ini, khususnya di kawasan Alun-alun Kota Batu. Langkah ini untuk mengurangi kebocoran tarif parkir,” jelasnya.

Tidak tercapainya target tarif parkir juga menjadi perhatian legislator. Wakil Ketua DPRD Kota Batu Nurochman menilai pengelolaan parkir di Kota Batu masih belum optimal. Setiap tahun tidak bisa mencapai tujuan yang ditentukan. Dia menyatakan, menurut konsultan, potensi pendapatan dari retribusi parkir Kota Batu bisa di atas Rp 10 miliar. “Perparkiran harus menjadi perhatian serius pemerintah kota tahun depan. Kalau benar-benar tidak mampu, bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola tempat parkir itu,” kata Nurochman. (dre/fin/a

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button