Kasus ACT kocak, ini dasar hukum penggalangan dana dari masyarakat - WisataHits
Yogyakarta

Kasus ACT kocak, ini dasar hukum penggalangan dana dari masyarakat

Merdeka.com – Merdeka.com – Indonesia dihebohkan dengan tumbangnya organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menggelapkan sumbangan rakyat. Karena filantropi selama ini menjadi salah satu sektor yang menopang kehidupan bangsa dan mampu mengisi kesenjangan peran negara dalam mendukung dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berbagai pihak kemudian mengusut dan mendorong revisi UU 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 terdiri dari 9 pasal dan ditandatangani oleh pejabat Presiden Republik Indonesia, Djuanda.

Aturan ini digunakan sebagai dasar penggalangan dana dari masyarakat. Namun, pandangan masyarakat bahwa UU PUB dianggap sudah tidak relevan lagi dengan penerapannya saat ini.

Poin-poin penting berikut ini termasuk dalam undang-undang, termasuk:

1. Penggalangan dana memerlukan persetujuan Menteri Sosial dan Manajer Wilayah

Pasal 1 yang dimaksud dengan memungut uang atau barang dalam undang-undang ini adalah:
segala upaya untuk mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan di daerah
kesejahteraan sosial, mental/agama/spiritual, fisik dan
Budaya.

Pasal 2 Tertulis bahwa untuk mengambil uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diperlukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum umum
dan bea cukai atau disimpan di lingkungan terbatas tidak memerlukan persetujuan di atas.

Pasal 3 Kewenangan menyelenggarakan pemungutan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 menjelaskan bahwa sebanyak 3 orang pejabat yang dianggap berwenang menyetujui sumbangan, yaitu Menteri Sosial, Gubernur, Bupati atau Walikota dan Bupati.

Persetujuan Menteri Sosial harus diperoleh pada saat melakukan penggalangan dana di seluruh wilayah Indonesia atau di luar wilayah atau provinsi Tingkat I. “Atau untuk mengatur atau mendukung usaha sosial di luar negeri,” kata Pasal 4(1)(a).

Lanjut membaca

Namun, pasal yang sama juga menjelaskan bahwa Menteri Sosial tidak bisa sembarangan memberikan izin. Dia harus mendengarkan masukan dari komite audit yang terdiri dari setidaknya 5 anggota.

Pasal 6 menyatakan bahwa permohonan izin untuk menagih uang atau barang dapat ditolak oleh pemberi lisensi. “Keputusan itu diambil setelah mendengar pendapat Komite Audit,” kata undang-undang tersebut.

Pasal 6(3) menyatakan bahwa penolakan persetujuan Menteri Sosial atau Kepala Daerah Tingkat I (Gubernur) merupakan keputusan final. Pertimbangan lebih lanjut tidak dapat diminta.

2. Hal-hal yang harus disertakan dalam permohonan izin donasi

Pasal 5 menyatakan bahwa tidak dipungut bea materai atas surat permohonan izin. Surat permohonan izin harus dengan jelas menyatakan:

sebuah. Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang;
b. bagaimana mengatur;
c. yang menyelenggarakan;
yaitu periode pelaksanaan;
e. Lingkup administrasi (wilayah, kelompok);
f. Bagaimana cara mendistribusikannya?

Setelah mencantumkan poin, surat permohonan izin donasi dapat diajukan langsung ke instansi penerbit.

3. Memungut sumbangan tanpa izin diancam dengan pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 10.000

Undang-undang memberikan sanksi bagi yang memungut sumbangan tanpa izin, yaitu kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 10.000. Hal ini diatur dalam Pasal 8(1).

Pelanggaran penggalangan dana termasuk dalam kategori tindak pidana. Jika pelaku terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara.

Kemudian Pasal 8(3) menyatakan bahwa apabila pelanggaran tersebut ternyata merupakan tindak pidana, maka uang atau barang yang dikumpulkan akan disita dan digunakan untuk mendanai upaya sosial serupa.

[eko]

Source: id.berita.yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button