Harus baca! Berikut formasi di masing-masing wilayah PPPK tahun 2023 - WisataHits
Jawa Timur

Harus baca! Berikut formasi di masing-masing wilayah PPPK tahun 2023

Harus baca!  Berikut formasi di masing-masing wilayah PPPK tahun 2023

POSFLORES.COM | kementerian pemulihan Reformasi Aparatur dan Birokrasi Negara (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebijakan PPPK terbaru untuk tahun 2023.

Dilansir NaikPangkat.com pada Kamis 05/01/2023 bahwa kebijakan ini berkaitan dengan pengadaan ASN PPPK tahun 2023 terkait empat hal antara lain:

PertamaFokus pada layanan dasar bagi guru sukarelawan dan petugas kesehatan untuk memecahkan masalah sukarelawan dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Sadis! Wanita ini digantung oleh suami, ibu mertua dan ipar laki-lakinya

keduaPemerintah akan menyusun kebijakan untuk memberikan kesempatan bagi talenta digital dan data scientist menjadi staf ASN pada tahun 2023.

ketigaPenerimaan PNS pada 2023 akan sangat selektif.

KeempatPemerintah akan mengurangi perekrutan pekerjaan atau profesi yang akan terpengaruh oleh transformasi digital.

Sementara itu, Kemendikbud menghitung kebutuhan guru sebanyak 662.919 guru PPPK pada tahun 2023.

Baca Juga: Dibalik Sikap Tenangmu Ternyata Kamu Memiliki Jiwa Yang Kuat!! Berikut ratingnya

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan kursus pelatihan guru yang memenuhi 100% persyaratan.

Anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK menjadi bagian dari transfer daerah. Pedoman tersebut meliputi:

Pertama, jika pemerintah daerah tidak mengusulkan pelatihan sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan menambah jumlah pelatihan guru PPPK.

Kedua, UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan tetap PPPK tidak dapat digunakan untuk hal lain.

Baca Juga: Ini 6 Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi Saat Berada di Ruteng

Ketiga, DAU untuk gaji PPPK akan ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan penunjukan, sesuai dengan jumlah PPPK yang ditunjuk.

Untuk pengaturan DAU, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum atau Penggunaan yang Ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga : Profil Singkat Saifuddin Ibrahim, Pemulung dan Penyalahguna Islam

Pasal 2 menjelaskan bahwa bagian DAU yang ditetapkan penggunaannya terdiri atas:

sebuah. penggajian PPPK pendidikan;

b. pembiayaan desa;

c. bidang pendidikan;

yaitu kesehatan; dan

e. sektor konstruksi publik.

Sedangkan Pasal 3 menjelaskan bahwa bagian DAU yang ditetapkan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK ditetapkan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

sebuah. Jumlah formasi PPPK

b. gaji pokok dan tunjangan tertanam; dan

c. Jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Kemudian Pasal 5 menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk membayar gaji pokok dan tunjangan terikat pada formasi PPPK 2022 dan 2023 yang akan dilantik pada 2023.

Baca Juga: Beberapa Kebiasaan Wanita yang Membuat Pria Jatuh Cinta

Formasi PPPK 2022 tidak termasuk PPPK:

1). Yang lulus tahun 2022 dan mendapat nomor induk pegawai; dan

2). Mereka yang diangkat menjadi ASN di daerah.

Berikut rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diperhitungkan dalam bagian upah formasi PPPK:

provinsi Aceh

Pada tahun 2022, akan ada 4.491 kursus pelatihan guru, 1.797 tenaga kesehatan, 44 teknisi, total 6.332 kursus pelatihan.

Sedangkan pada tahun 2023 pelatihan 501 guru, 1.383 tenaga kesehatan. Sebanyak 1.884 formasi.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Manfaat Porang Bagi Kesehatan

Provinsi DKI Jakarta

Tahun 2022, pelatihan 6.319 guru, 8.679 tenaga kesehatan, 1.085 teknisi. Total ada 16.083 formasi.

Sedangkan pada tahun 2023 pelatihan 14.378 guru, 6.066 tenaga kesehatan. Total ada 20.444 formasi.

Provinsi Jawa Barat

Pada tahun 2022, akan ada 3.800 kursus pelatihan guru, 731 tenaga kesehatan, 40 teknisi, total 4.571 kursus pelatihan.

Pada tahun 2023, akan ada 8.900 kursus pelatihan guru, 980 tenaga kesehatan, 481 teknisi, total 10.361 kursus pelatihan.

Baca juga: Tips Menjadi Wanita Tangguh dan Mandiri yang Tidak Bisa Diremehkan Oleh Siapapun

Provinsi Jawa Tengah

Pada tahun 2022, akan ada 4.352 kursus pelatihan guru, 145 tenaga kesehatan, 224 teknisi, total 4.721 kursus pelatihan.

Pada tahun 2023, terdapat 6.951 kursus pelatihan guru, 1.642 tenaga kesehatan, 532 teknisi, dan total 9.125 kursus pelatihan.

Provinsi DI Yogyakarta

Pada tahun 2022, akan ada 547 kursus pelatihan guru, 30 tenaga kesehatan, 40 teknisi, total 617 kursus pelatihan.

Pada tahun 2023, terdapat 1.819 kursus pelatihan guru, 3 tenaga kesehatan, 190 teknisi, total 2.012 kursus pelatihan

Provinsi Jawa Timur

Pada tahun 2022, akan ada 2.450 kursus pelatihan guru, 919 tenaga kesehatan, 442 teknisi, total 3.811 kursus pelatihan.

Pada tahun 2023, terdapat 9.656 kursus pelatihan guru, 70 tenaga kesehatan, total 9.726 kursus pelatihan.

Baca juga: Bukit Fatima, sepotong surga yang terhampar di kawasan Flores Timur

Provinsi Jambi

Pada tahun 2022 akan ada 108 kursus pelatihan guru, 20 tenaga kesehatan, 12 teknisi, total 140 kursus pelatihan.

Pada tahun 2023, akan ada 5.084 kursus pelatihan guru, 632 tenaga kesehatan, 236 teknisi, dengan total 5.952 kursus pelatihan.

Sebagai informasi tambahan, berikut informasi tambahan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022:

1. Porsi DAU gaji formulir PPPK untuk pembentukan PPPK tahun 2022 dihitung 9 bulan gaji dan tunjangan terlampir, ditambah gaji dan tunjangan terlampir untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan terlampir untuk Hari Raya.

2. Formulir PPPK Bagian DAU Penggajian untuk pembentukan PPPK tahun 2023 dihitung sebagai Gaji 3 Bulan dan Tunjangan Tertanam.

Baca juga: Tips Menjadi Pribadi Kuat di Hidup Penuh Tantangan

3. Porsi DAU penggajian pembentukan PPPK untuk provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Papua dihitung secara proporsional dengan kebutuhan penggajian pembentukan PPPK provinsi Papua.

Demikian informasi perubahan aturan PPPK 2023 dan formasi PPPK di berbagai daerah sesuai Permenkeu No. 212/PMK.07/2022.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button