Hibah Guru Dihapus dalam UU Sisdiknas, PGRI Merasa Terganggu - WisataHits
Yogyakarta

Hibah Guru Dihapus dalam UU Sisdiknas, PGRI Merasa Terganggu

Harianjogja.com, JAKARTA—Tunjangan profesi guru dihapuskan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ketua Badan Litbang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sumardiansyah Perdana Kusuma, mengatakan penghapusan tunjangan profesi guru dalam rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional merupakan contoh pelemahan dan penyalahgunaan harkat dan martabat guru.

BACA JUGA: BBM Naik, Payback Pariwisata Pansela Tak Naik. Untuk itu, pemerintah daerah…

Menurut Sumardiansyah, penghapusan tersebut membuat guru akhirnya menjadi profesi dengan tingkat sosial di bawah tingkat minimum. Hal ini juga menyebabkan perbedaan pendapatan guru di satu daerah dibandingkan dengan daerah lain.

“Bansos awalnya di atas minimal dengan tunjangan dan tunjangan profesi, kemudian dijadikan standar atau bahkan di bawah minimal karena tidak semua orang mendapat bonus kinerja,” kata Sumardiansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X, Senin (Mei). 5)./9/3022). ).

Bukan hanya sebagai contoh melemahnya profesi guru, PGRI juga menilai penyusunan RUU sistem pendidikan nasional terkesan terburu-buru dan tidak transparan. Hal ini dibuktikan dengan minimnya keterlibatan PGRI sebagai organisasi profesi guru hukum di Indonesia dalam perumusan RUU Sistem Pendidikan Nasional.

“Karena disusun secara terburu-buru, sembunyi-sembunyi dan minimnya keterlibatan tenaga ahli dan partisipasi masyarakat, maka PGRI perlu dilibatkan sebagai organisasi guru pertama dalam berbagai kebijakan pendidikan di Indonesia,” kata Sumardiansyah.

Selain itu, PGRI juga menyoroti roadmap yang belum selesai (jadwal) Pendidikan, yang harus menjadi acuan atau syarat dalam penyusunan rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.

Penghapusan tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru di daerah terpencil, dan tunjangan honorer dosen yang tertulis dalam Pasal 127 Ayat 3 dibatalkan atau hilang dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional yang diterbitkan Agustus lalu.

Hal ini tampaknya bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Ia mengatakan, keberadaan UU Sisdiknas bertujuan untuk memastikan guru ASN dan non-ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

BACA JUGA: Viral Arthur Irawan Ajak Fans Persik Berduel

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN menerima pendapatan yang adil dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan akan bertambah dan tidak perlu menunggu sertifikasi untuk menerima tunjangan,” kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (30/30/8/2022).

Demikian juga, guru non-ASN dapat menerima upah yang wajar dari Yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan Kode Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, bantuan operasional sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Source: news.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button