Jawa Tengah

Gibran berbicara tentang peraturan daerah yang melarang penjualan daging anjing di Solo

TEMPO.CO, jakarta – Rabu lalu, 31 Agustus 2022, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Provinsi Jawa Tengah yang juga dikenal dengan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan di Sungai Bengawan Solo terkait laporan pemborosan darah, organ dan daging anjing di sungai tersebut.

ke DiantaraAris Haryadi, Deputi Pengawas Lingkungan DLH Provinsi Jawa Tengah, mengatakan pihaknya akan menyiapkan berita acara temuan berdasarkan fakta di lapangan.

“Sudah dua minggu sejak kejadian (pembuangan kotoran anjing) dan orang yang terlibat hanya melakukannya sekali. Kalau (sembelih) dilakukan setiap hari, darah akan berceceran di mana-mana,” kata Aris.

Sementara itu, pelaku pembuangan kotoran anjing diwawancarai oleh Diantara, Daryanto mengaku sudah lama tidak menyembelih anjing. Namun, dia tidak menyangkal bahwa dia telah membuka layanan penyembelihan anjing di masa lalu.

Tanggapan Gibran terhadap larangan menjual daging anjing

Mengenai laporan dan lokasi pembuangan kotoran anjing, sebenarnya berada di Desa Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Secara administratif, wilayah ini dipimpin oleh Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. ke Diantara, Gibran menegaskan, penjualan dan pemupukan kotoran anjing seharusnya tidak ada lagi.

Selain itu, Gibran juga mengatakan akan diterbitkan peraturan daerah atau peraturan daerah terkait larangan penjualan daging anjing di Kota Surakarta.

“Soal perda dan lain-lain, saya tinggal berkoordinasi dengan teman-teman di DPRD (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu, ya, perlu ada payung peraturan daerah,” kata Gibran kepada wartawan. Diantara pada hari Kamis, 1 September 2022.

Gibran mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut sebenarnya mengacu pada instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang larangan makan daging anjing. “Kemarin sudah saya sampaikan, perintah gubernur (gubernur Jawa Tengah) sudah jelas, tinggal kita patuhi saja,” kata Gibran.

Gibran mengakui jika aturan daerah yang diusulkan itu disahkan, pihaknya akan membantu masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Ganjar Pranowo Arahkan Perda Larang Sendiri Makan Daging Anjing

Ikuti berita terbaru Tempo di Google News, klik di sini.

Source: nasional.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button