Dewan meminta honor RT/RW tidak diambil dari dana desa - WisataHits
Jawa Timur

Dewan meminta honor RT/RW tidak diambil dari dana desa

Dewan meminta honor RT/RW tidak diambil dari dana desa

SURABAYA – Saat ini anggaran program pangan Pemkot Surabaya untuk lansia, yatim piatu dan difabel tidak lagi diambil dari Dana Kelurahan (Dakel). Anggaran itu disetorkan kembali ke Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

Karena itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krisna meminta Pemkot merampingkan pengelolaan Dakel. Dana segar tiap kecamatan bisa mendapatkan minimal Rp 3 miliar setiap tahun, yang perlu dioptimalkan untuk membangun kota dari desa.

Tahun lalu, Dakel tidak diterima secara maksimal. Selain pembangunan fisik, dakel juga dapat mendanai pembangunan non fisik. Harapannya adalah membangun desa bertema sesuai dengan karakteristik desa. “Tapi jangan dipakai untuk biaya RT dan RW seperti sekarang ini,” kata Ayu, Senin (16/1).

Ada 154 kecamatan di Surabaya yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan Dakel sesuai dengan kemampuan pembangunan desanya. Dana tersebut juga akan digunakan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) dengan memberdayakan warga dan membangun infrastruktur kelurahan.

Ayu mengatakan dengan sikap APBD mencapai Rp 11,2 triliun, dachshund harus dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat di 154 kecamatan dan 31 kelurahan di Surabaya. Menurut informasi yang dihimpun, anggaran APBD Dakel di Surabaya tahun ini sebesar Rp 504 miliar

Dari 154 kelurahan di Surabaya, terdapat 1.360 RW dan 9.107 RT. Artinya, setiap Kelurahan mendapat anggaran Dakel minimal Rp 2 miliar. “Kalau bisa dikelola dengan baik dengan dukungan sumber daya manusia, desa-desa di Kelurahan akan lebih punya kekuatan. Desa berdaya, warga berdaya. Desa kreatif dan desa wisata harus diciptakan,” ujarnya.

Menurut Ayu, Dakel tidak diperuntukkan untuk belanja sosial. Namun kini ia heran, Dakel kini harus membayar iuran RT dan RW ke LPMK di masing-masing kecamatan. Tidak repot dan mudah membayar aparat desa.

Saat ini RT di Surabaya berhak atas iuran operasional bulanan Rp 1 juta, pimpinan RW Rp 1,2 juta dan LPMK Rp 1,5 juta. “Kelurahan harus mempertimbangkan membangun desa melalui Dakel. Idealnya, Honor RT tidak mengambil Dakel. Tapi kalau dia mengambil iuran RT Dakel, DPRD tidak akan dimintai pendapat,” pungkasnya. (rmt/hanya)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button