Batang memberikan bagian dari DBHCHT untuk pengembangan industri kreatif - WisataHits
Jawa Tengah

Batang memberikan bagian dari DBHCHT untuk pengembangan industri kreatif

Batang (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah mengalokasikan sebagian Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang Yarsono di Batang, Rabu, mengatakan peran pelaku industri kreatif berpotensi mensosialisasikan serangan rokok ilegal di komunitasnya.

“Di sisi lain, peran mereka juga dapat meningkatkan industri kreatif. Oleh karena itu, sebagian dari DBHCHT akan kami siapkan untuk pengembangan industri kreatif,” ujarnya.

DBHCHT juga sangat bermanfaat di bidang pariwisata untuk pengembangan objek wisata, sehingga semakin menarik bagi wisatawan.

“Ke depan, dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan seni pertunjukan, khususnya seni tari. Perpaduan daya tarik wisata dengan pertunjukan tari menjadi daya tarik wisata itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Batang Terima Alokasi DBHCHT Rp 8,8 Miliar

Kadisparpora mengatakan, 17 sektor usaha kreatif, termasuk tari, dapat dipamerkan di destinasi wisata untuk mendongkrak pariwisata di daerah dan mendongkrak pendapatan asli daerah.

“Dari 700 pelaku industri kreatif, semuanya sudah masuk katalog elektronik,” kata Yarsono.

Sementara itu, Anggit Pradana Kusuma, inspektur Departemen Kepatuhan Internal dan Konsultan Bea Cukai Tegal, mengatakan pihaknya memprioritaskan sosialisasi agar seluruh pelaku industri kreatif menjadi agen untuk menginformasikan bila ada bukti adanya rokok ilegal di daerah tersebut.

Pada 2021, katanya, Departemen Penegakan dan Penyelidikan Bea Cukai melakukan dua penyelidikan kasus rokok ilegal dan keduanya masuk penjara.

Bagi yang ingin mengadu bisa langsung menghubungi ketua RT, Babinsa atau Bhabinkamtibmas, Pemda setempat atau Bea Cukai Tegal.

“Rokok ilegal memiliki ciri-ciri tertentu, antara lain pita cukai yang hilang, pita cukai palsu, dan jumlah batang rokok yang tidak sesuai dengan keterangan pada bungkusnya,” kata Anggit.

Baca Juga: Pemakaian DBHCHT 2022 Rp 177 Miliar, Kudus Tunggu Penyesuaian PMK 215
Baca Juga: Pemkab Temanggung Curi Rp 38,32 Miliar DBHCHT
Baca Juga: Pemkot Magelang Ajak Masyarakat Waspadai Peredaran Rokok Ilegal

Source: jateng.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button