Asita DIY minta tiket pesawat dinaikkan bertahap, apa alasannya? : Okezone Travel - WisataHits
Yogyakarta

Asita DIY minta tiket pesawat dinaikkan bertahap, apa alasannya? : Okezone Travel

ASOSIASI Perusahaan perjalanan Indonesia (Asita) DIY berharap kenaikan tiket pesawat dilakukan secara bertahap. Hal ini dimaksudkan untuk semakin meningkatkan laju perekonomian Yogyakarta seiring dengan pariwisata yang kini mulai menggeliat.

“Ini (kenaikan tiket) tidak bisa dihindari, tetapi kami berharap itu terjadi secara bertahap agar ekonomi tetap tumbuh,” kata Ketua Asita DIY Hery Satyawan.

Hery mengatakan kenaikan tiket pesawat karena tuntutan dan situasi global. Salah satunya adalah perang Rusia-Ukraina, yang juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar pesawat.

infografis

Masalah harga tiket pesawat perlu disikapi secara komprehensif agar dapat memberikan solusi bagi semua pihak.

“Kalau menurut kami hanya sektoral, maka kami hanya meminta agar tiket tidak dinaikkan. Padahal itu bukan solusi,” katanya.

Selain kenaikan bertahap, Hery juga menginginkan subsidi silang atau pengurangan bea masuk suku cadang pesawat sehingga pada akhirnya biaya operasional pesawat bisa diminimalisir.

“Mungkin dengan pelonggaran bea masuk suku cadang, biaya operasional bisa ditekan,” ujarnya.

Diakui Hery, harga tiket pesawat merupakan komponen utama dalam menentukan biaya sebuah paket wisata. Harga tiket yang tinggi akan berdampak pada menurunnya kunjungan wisatawan ke DIY.

“Perjalanan wisata yang direncanakan dapat dibatalkan untuk memungkinkan kunjungan wisatawan berkurang,” katanya.

Kementerian Perhubungan telah meminta maskapai penerbangan untuk menawarkan tiket pesawat dengan harga terjangkau untuk menjaga hubungan antar wilayah di Indonesia dan kelangsungan layanan penerbangan.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tanggal 4 Agustus 2022, pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan mengenakan tarif tambahan jet dengan persentase maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sedangkan pesawat baling-baling maksimal 25 persen dari tarif batas atas.

Source: travel.okezone.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button