Asita Bali meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi kepada turis asing tentang hukum pidana yang baru - WisataHits
Jawa Tengah

Asita Bali meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi kepada turis asing tentang hukum pidana yang baru

TEMPO.CO, jakarta – Pengesahan KUHP atau KUHP yang baru menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk di kalangan pelaku pariwisata dan wisatawan mancanegara. Sejumlah pasal, khususnya terkait seks di luar nikah dan kumpul kebo, dikhawatirkan membuat wisatawan mancanegara enggan berkunjung ke Indonesia.

Sekretaris Asosiasi Agen Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali I Nyoman Subrata juga meminta pemerintah segera memberikan penjelasan kepada wisatawan mancanegara tentang arti pasal baru KUHP tersebut. “Menurut kami, sebelum artikel ini diterbitkan, perlu ada narasi di bidang pariwisata yang memberikan penjelasan kepada wisatawan mancanegara jika ada pertanyaan, atau otoritas mana yang dapat memberikan penjelasan tersebut,” katanya, Jumat, 9 Desember 2019. , 2022.

Menurut Subrata, pernyataan tersebut bisa memberikan kepercayaan kepada wisatawan mancanegara yang saat ini agak enggan mendekati Bali. “Artikel yang diadakan untuk tujuan yang baik tidak boleh digoreng. Selain itu, jika kita melihat keberhasilan Bali dalam mengimplementasikan G20, sudah pasti pesaing Bali dan Indonesia akan memanfaatkan pasal-pasal yang muncul dalam hukum pidana ini,” katanya.

Penjelasan artikel kontroversial

Dalam KUHP baru yang disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, terdapat sejumlah pasal yang dianggap mengganggu iklim investasi serta kedatangan wisman. Pasal ini berkaitan dengan privasi berupa seks di luar nikah dan kumpul kebo atau hidup bersama.

“Barangsiapa yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Kategori II,” bunyi Pasal 412(1) KUHP yang baru, yang berbunyi: mengatur hidup bersama.

Ada juga pasal zina yang memasukkan seks di luar nikah. “Barang siapa bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II,” bunyi Pasal 413(1).

Hukuman untuk seks pranikah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta.

Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Sandiaga Uno menyatakan pasal terkait zina dan kumpul kebo merupakan tuntutan pidana. “Sehingga dalam pelaksanaannya tidak secara langsung mempengaruhi semua wisatawan yang berkunjung,” ujarnya.

Menurut Sandiaga, pada dasarnya tidak ada perubahan isi pasal ini dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. “Satu-satunya perbedaan adalah penambahan orang yang berhak mengadu. Ancaman hukuman hanya bisa terjadi jika ada aduan atau aduan,” ujarnya.

Aturan ini mengatur bahwa dalam hal orang yang terikat perkawinan, pihak yang dapat mengadu adalah suami atau istri. Sedangkan untuk orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anak. Dengan tidak adanya pengaduan dari badan hukum, tidak ada pihak yang berhak mengambil tindakan hukum.

tetap pribadi

Sekretaris Asita Bali I Nyoman Subrata mengatakan, pemangku kepentingan pariwisata di Pulau Dewata selalu menjunjung tinggi kerahasiaan data wisatawan, termasuk keamanan dan kenyamanannya. Untuk itu, menurutnya, penting adanya informasi resmi yang diberikan pemerintah agar tidak dimanfaatkan oleh kompetitor.

Subrata berharap pemerintah segera memberikan informasi yang memadai kepada calon wisman bahwa aturan khusus dalam Pasal 411 dan 412 hanya berlaku jika ada pelanggaran pelaporan dan hanya berlaku tiga tahun lagi. “Turis asing menurut saya tidak perlu khawatir, karena mereka datang dari jauh dan melakukan kejahatan terhadap iklan jika tidak ada skenario yang dibuat untuk itu. Tapi kalau menurut kami biasa saja, maka liburan di Bali dan Indonesia tidak perlu dikhawatirkan,” ujarnya.

Subrata mengatakan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali umumnya akan tinggi pada akhir tahun, terutama setelah Natal untuk merayakan tahun baru. “Setelah 25 Desember, tahun baru akan meledak,” katanya.

Jika pemerintah dan pemangku kepentingan pariwisata bisa memberikan penjelasan kepada calon wisman tentang KUHP baru dengan presentasi yang benar dan jelas, Subrata yakin tidak akan ada penurunan jumlah wisatawan. Menurut Asita Bali, sebelum pengesahan KUHP baru, pergerakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, baik turis mancanegara maupun domestik, lebih dari 9.000 orang per hari. Pada musim liburan akhir tahun umumnya bisa mencapai 16.000 per hari.

Baca juga: Tanggapan pemerintah adalah bahwa hukum pidana yang baru harus dapat memaksa wisatawan asing untuk melarikan diri

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terkini dan berita unggulan dari Tempo.co di kanal Telegram Tempo.co Update. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button