Ahok Anggota DPR RI Maju ke Bareskrim Soal Tudingan Cabul di Tiga TKP - Bicara - WisataHits
Jawa Tengah

Ahok Anggota DPR RI Maju ke Bareskrim Soal Tudingan Cabul di Tiga TKP – Bicara

Anggota DPR RI yang amoral dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan pencabulan di Tiga TKP

JAKARTA (BICARA) – Seorang anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor laporan polisi LI/35/VI/2022/Subdit V sejak 15 Juni 2022.

Direktur Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan laporan tersebut. Namun, dia belum mau membeberkan identitas wanita yang disebut-sebut menjadi korban dalam laporan tersebut.

“Kami masih mendalami saksi korban yang rencananya akan diperiksa hari ini. Sedangkan status DK sebelumnya masih terlapor,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7.2022).

Hasil penelusuran CAKAPLAH.COM menyebut DK sebagai anggota Komite X DPR yang membawahi hal-hal terkait pendidikan, olahraga, dan sejarah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR MKD RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah laporan yang sama juga sudah diterima oleh MKD.

“Jika memang benar pengaduan yang diajukan ke MKD, maka pengaduan tersebut akan kami selidiki sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara MKD,” ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan aturan tata cara MKD terkait kasus penarikan anggota DPR berinisial DK. Ia menjelaskan maksud dari Pasal 8 Perpres tersebut.

“Sesuai Pasal 8 Perpres, MKD terlebih dahulu memeriksa apakah persyaratan formal pengaduan telah dipenuhi. Jika terbukti, kami akan menggelar rapat untuk menjadwalkan pemanggilan para pelapor, terdakwa, dan saksi,” kata Habiburokhman.***

Untuk saran dan informasi tentang CAKAPLAH.com, silahkan email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button