Selain pengusaha asal Sumbar, pria yang mengaku keturunan Kesultanan Solo juga dikabarkan menipu pengusaha asal Yogyakarta.
JURNAL SUMBAR | PADANG – Selain dilaporkan pengusaha Sumbar, Muhammad Yamin Kahar, BRM Dimas Bayu Amartha (DBA) yang mengaku keturunan Kesultanan Solo Pakubuwono V dilaporkan ke Polda Sumbar, juga dilaporkan pengusaha dari Yogyakarta. Sugito ke Polda DIY. Laporan pengusaha Sugito juga merujuk pada dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami pengusaha Muhammad Yamin Kahar.
“Selain dilaporkan oleh Pak Muhammad Yamin Kahar, saya juga melaporkan saudara BRM Dimas Bayu Amartha ke Polda DIY,” kata Sugito dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat pagi, 23 Desember 2022.
Sugito mengatakan, laporannya kepada BRM Dimas Bayu Amartha memuat dugaan penipuan dan/atau penggelapan, seperti yang dialami pengusaha Muhammad Yamin Kahar. “Laporan saya di SPKT Polda DI Yogyakarta tercatat dengan nomor: STTLP/0974/XII/2022/SPKT/Polda DI Yogyakarta tanggal 21 Desember 2022,” jelas Sugito. “Saya rugi Rp 130 juta akibat penipuan dan/atau penggelapan oleh BRM Dimas Bayu Amartha,” imbuhnya.
Dalam kesempatan lain, kuasa hukum pengusaha Muhammad Yamin Kahar, Zulhesni, menyatakan penyidik Polda Sumbar sedang memeriksa saksi korban, Muhammad Yamin Kahar, dan beberapa saksi lainnya. “Saudara BRM Dimas Bayu Amartha juga diundang penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Zulhesni. “Pak Sugito yang juga merasa dikhianati oleh BRM Dimas Bayu Amartha juga diundang untuk dimintai keterangan penyidik,” imbuhnya.
Zulhesni menyatakan BRM Dimas Bayu Amartha yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara dan Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Amartha Nusantara dan mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo Paku Buwono V didirikan pengusaha Muhammad Yamin. Kahar ke Polda Sumbar atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. “Laporannya terdaftar dengan nomor: STTLP/482.a/YAN/2022/SPKT/Polda Sumbar tanggal 3 Desember 2022,” jelas Zulhesni.
“Klien saya Pak Muhammad Yamin Kahar rugi Rp 1,1 miliar,” jelas Zulhesni.
Zulhesni mengatakan, peristiwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermula dari rencana kliennya Muhammad Yamin Kahar bersama BRM Dimas Bayu Amartha melakukan investasi bersama untuk mengembangkan objek wisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat. “Tanggal 18 Agustus 2022, Pak Yamin Kahar menyetor Rp 300 juta ke BRM Dimas Bayu Amartha,” jelasnya.
“Uang yang disetorkan akan dikukuhkan dengan surat bermaterai dan ditandatangani para saksi,” kata Zulhesni.
Kemudian, lanjut Zulhesni, Muhammad Yamin Kahar juga mengalokasikan dana untuk rencana proyek tersebut secara bertahap sebesar Rp 865 juta. “Ternyata uang yang dibayarkan tidak dikembalikan dan proyek tidak dilaksanakan,” katanya.
“Sudah diupayakan pengembalian dananya,” kata Zulhesni. “Sebenarnya pada 28 November 2022 kami mengeluarkan somasi tertulis, tapi tidak digubris, maka kami menempuh jalur hukum,” kata Zulhesni. melepaskan
Source: news.google.com