Kejari Batu memberikan pelayanan bantuan hukum dan menjalin kerjasama dengan seluruh pemerintah desa - WisataHits
Jawa Timur

Kejari Batu memberikan pelayanan bantuan hukum dan menjalin kerjasama dengan seluruh pemerintah desa

Kajari Batu, Agus Rujito (kedua dari kiri) dan Ketua APEL Wiweko menandatangani Nota Kesepahaman untuk bantuan hukum di kawasan Datun. (MVoice/Kejari Batu)

SUARA WARNA – Kejari Kota Batu bekerjasama dengan seluruh Pemdes Kota Batu. Kerja sama tersebut terkait dengan penanganan masalah hukum di bidang keperdataan dan tata negara (datun).

Kajari Kota Batu Agus Rujito mengatakan kerja sama tersebut meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemberian bantuan hukum. Utamanya dalam bidang kepegawaian dan ketatanegaraan hingga pemerintahan desa. Bantuan hukum tersebut meliputi pemeriksaan, penegakan hingga gugatan.

Lingkup kerja sama meliputi koordinasi, optimalisasi dan harmonisasi pertukaran data dan informasi. Serta kegiatan pemerintahan desa yang berkaitan dengan penyelesaian perkara hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini juga berfungsi untuk mendukung antisipasi penyimpangan anggaran.

Baca juga: UNODC memuji kehadiran Kejari Batu Seduluran Pondok

Baca juga: Tahap Pra-penuntutan, kerugian pemerintah pada penipuan BPHTB-PBB 2020 tersisa Rp125 juta

Baca juga: Kejari Batu akan meluncurkan aplikasi nasihat hukum gratis

“Pemerintah desa berhak mendapatkan penasehat hukum dari Kejari Batu di kawasan Datun. Dan pemerintah desa berkewajiban membantu di Rumah Keadilan Restoratif Pondok Seduluran,” kata Rujito usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari dengan seluruh kepala desa Kota Batu (Selasa, 25/10).

Baca juga: PSD 2023-2026, kelanjutan program prioritas bertahap RPJMD

Baca juga: Pendapatan pembiayaan daerah menutup kesenjangan defisit, Perumdam berakhir di bawah penyertaan modal Tirto

Baca juga: Produksi susu dari sapi perah mengurangi dampak PMK, peternak merugi

Sebanyak 19 kepala desa di kota ini juga menandatangani MoU dengan Kajari. Diharapkan para kepala desa ini dapat memanfaatkan layanan dan kerjasama yang tertuang dalam nomenklatur MoU yang telah disepakati. Karena itu, Kajari menghimbau agar para kepala desa tidak ragu-ragu atau ragu untuk berkonsultasi dengan hukum dalam hal kebijakan atau masalah lain yang terkait dengan hukum.

Dengan demikian, dapat dilakukan upaya-upaya agar kepala desa tidak terjerat dalam hukum perdata dan ketatanegaraan. Selain itu, hampir semua desa di kota ini dilatih sebagai desa wisata atau setidaknya memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Oleh karena itu, dalam membangun BUMDes, kepala desa atau perangkat desa tidak boleh menetapkan kebijakan penggunaan aset atau anggaran desa yang bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Dengan mengoptimalkan BUMDes di kota Batu, kami juga mendorong masyarakat untuk terus aktif terlibat dalam pemulihan ekonomi,” harap Agus.

Baca juga: Arema menyatakan sikap untuk menyelesaikan tragedi Kanjuruhan dan transformasi sepakbola Indonesia

Baca juga: Polinemas 59 derajat, mengukuhkan 926 lulusan

Baca juga: Sosialisasi Terbuka DBHCHT, Sutiaji: Penting untuk mencakup kesehatan dan kesejahteraan masyarakat

Sementara itu, Asosiasi Pemimpin dan Kepala Desa (APEL) Kota Batu menyambut positif tawaran tersebut dan bekerjasama dengan pihak Kejari.

Ketua APEL Batu, Wiweko, mengatakan MoU ini juga sudah menjadi harapan para kepala desa sejak lama.

“Karena kesibukan kita terutama saat menghadapi pandemi Covid-19, maka bentuk kerjasama ini baru bisa kita laksanakan sekarang,” ujar Wiweko.

Pria yang juga Kepala Desa Oro Oro Ombo ini mengatakan, dengan adanya MOU ini, pihaknya akan semakin meningkatkan peran kepala kantor pusat di setiap pemerintahan desa dalam mengefektifkan pengelolaan keuangan di desa.

“Dan dengan MoU ini, kita tidak akan ragu lagi untuk membahas penggunaan anggaran jika ada keraguan,” kata Wiweko.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button