Lengkapi barang bukti, kejaksaan Karanganyar akan periksa tiga bank
KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri Karanganyar berencana mencari informasi dari tiga bank yang diduga menampung dan menarik dana dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat bukti dugaan kasus korupsi di BUMDes Berjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kajari) Mulyadi Sajaen melalui Kepala Satgas Khusus Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan akhir.
Selain mengusut kepala desa, mantan pengurus BUMDes, dan pengurus dan bendahara BUMDes baru, Kejari juga akan mengumpulkan informasi dari tiga bank sekaligus. Bank tersebut dimiliki oleh pemerintah daerah dan provinsi.
“Hasil pemeriksaan kemarin menunjukkan tiga bank digunakan untuk menyimpan dana. Oleh karena itu, kami ingin menanyakan kepada masing-masing bank tentang mekanisme penarikan uang. Siapa saja bisa mengambil uangnya,” jelas Gilang.
Saat ditanya apakah barang bukti harus segera disita, Gilang mengaku tidak bisa. Karena belum menetapkan tersangka. Meski mendapat laporan dari regulator kerugian Rp 1,1 miliar.
“Barang buktinya belum disita, jadi nanti juga perlu persetujuan dari pengadilan negeri (PN) yang akan mengadili kasus tersebut,” ujarnya singkat.
Terkait permintaan jaksa agar regulator melakukan penyidikan atas penggunaan anggaran Rp 700 juta tanpa kerugian Rp 1,1 miliar, Gilang mengatakan regulator masih melakukan penyelidikan.
“Kami telah meminta regulator untuk menyelidiki atau menghitung anggaran 700 juta rupee. Kalaupun tidak masuk hasil, hasilnya tidak kami pakai, yang akan kami pakai adalah hasil 1,1 miliar rupiah,” kata Gilang.
Di sisi lain, kasus BUMDes Berjo tidak mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan ke objek wisata yang dikelola BUMDes.
“Sebenarnya ada peningkatan. Dulu hanya sekitar 10-15 ribu pengunjung per bulan, dua bulan lalu 25-30.000 pengunjung,” kata Direktur BUMDes Berjo Arif Suharno. (rud/adi/bendungan)
Source: radarsolo.jawapos.com