UMK Jogja Akan Ditentukan Selasa, Berikut Skema Penghitungannya Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

UMK Jogja Akan Ditentukan Selasa, Berikut Skema Penghitungannya Solopos.com

SOLOPOS.COM – Setelah PTUN Jakarta menjunjung tinggi gugatan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022, apakah UMP DKI Jakarta akan turun? (Ilustrasi/Dokter Solopo)

Solopos.com, JOGJA — Pemkot Jogja akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (29/11/2022) untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.

Penetapan UMK Kota Jogja dilakukan setelah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan GB X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,6% atau Rp 1,98 juta.

Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Tempat nongkrong unik punya menu Wedang Jokowi

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogaj Rihari Wulandari mengatakan, UMK 2023 dibentuk terkait dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

“Rapat paripurna pemerintah/kota untuk UMK baru bisa dilaksanakan setelah penetapan Upah Minimum Negara (UMP) yang dilakukan hari ini. Oleh karena itu, sidang paripurna akan dilakukan besok,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Pihaknya telah menjalankan simulasi untuk menghitung nilai UMK 2023 sesuai regulasi berdasarkan indikator dan koefisien yang telah ditetapkan seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Dongkrak Pendapatan Asli Daerah, Tahun Depan Tiket Masuk Pantai Parangtritis Dinaikkan

Rihari mengatakan penghitungan ulang upah minimum Pemprov DKI akan dilakukan dalam rapat paripurna dengan organisasi pengusaha dan pekerja.

“Salah satu faktor yang menentukan nilai MSE 2023 adalah koefisien nilai alpha yang digunakan dalam perhitungan. Dari pusat hanya mengatur bila nilai alpha berada di kisaran 0,1 hingga 0,3,” ujarnya.

Ia mengatakan setiap daerah dapat memilih dan menentukan koefisien alpha yang nilainya dipengaruhi oleh produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.

Menurut dia, aturan penetapan upah minimum terbaru dinilai tepat untuk memenuhi kebutuhan pengusaha dan pekerja, karena nilai kenaikannya tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah.

Baca Juga: Putra Jokowi Menikah di Sleman, Industri Pariwisata DIY Gunakan Efek Kaesang

“Menurut simulasi yang dilakukan pemerintah pusat, kenaikan UMK juga hampir sama di semua daerah,” ujarnya.

Dia berdalih, perhitungan UMK 2023 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 bahkan bisa menimbulkan perbedaan nilai upah minimum yang cukup besar antara kota dan gubernuran di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penghitungan UMK 2023 mengacu pada peraturan baru yang tidak lagi memperhitungkan nilai kebutuhan hidup layak pegawai.

“Sejauh ini belum ada komplain dari pengusaha. Saya kira para pelaku bisnis juga mengetahui kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Yogyakarta,” kata Rihari.

Baca Juga: Gubernur tetapkan UMP 2023 naik 7,65%. Ini adalah upah pekerja Yogyakarta

UMK untuk kota/pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 7 Desember 2022 dan diberlakukan mulai Januari 2023.

Setelah menetapkan upah minimum, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button