Mengalahkan! Tiga Terdakwa Kasus Klitih Jogja Divonis 6-10 Tahun Penjara - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

Mengalahkan! Tiga Terdakwa Kasus Klitih Jogja Divonis 6-10 Tahun Penjara – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Sidang putusan kasus Klitih di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (11/8/2022). (ANTARA/Lukman Hakim)

Solopos.com, JOGJA — Tiga terdakwa kasus Klitih yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, divonis enam hingga 10 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Kota Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022).

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Tiga terdakwa yang divonis adalah Ryan Nanda Syahputra, 19 tahun, divonis 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Fernandito Aldrian Saputra (18), dan Muhammad Musyaffa Affandi (21), masing-masing divonis enam tahun penjara.

“Secara hukum dan persuasif dinyatakan bersalah secara terang-terangan melakukan tindak pidana dan melakukan tindakan kekerasan kolektif terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” kata Ketua Mahkamah Agung Suparman dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana yang melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.

Baca Juga: Jembatan Runtuh di Sleman, Tiga Warga Terbawa dan Terluka Arus Sungai

“Karena para terdakwa sudah divonis bersalah, mereka harus didenda dan membayar biaya perkara,” kata Suparman.

hal-hal yang memberatkan

Menurut Suparman, yang memberatkan dari vonis ketiga terdakwa adalah perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan dinilai merusak nama baik Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman.

“Sulit untuk bersaksi di pengadilan,” tambah Suparman.

Tak lama setelah vonis dibacakan, beberapa orang yang mengaku sebagai anggota keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menitikkan air mata. Suasana semakin ricuh ketika beberapa orang masuk ke ruang sidang sambil memprotes putusan di depan dewan juri.

Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-YIA Menunggu Persetujuan Lokasi dari Gubernur DIY

Memperhatikan persidangan yang sedang berlangsung, Suparman meminta hadirin untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding.

“Dengar dulu, kasus ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding,” kata Suparman.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding karena bukti-bukti seputar vonis dinilai lemah.

“Baik sebagai penasehat hukum maupun secara pribadi saya mengajukan banding,” kata Taufiqurrahman.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button